
Mengabarkan.com – Kepolisian Sektor (Polsek) Tambusai Utara, Polres Rokan Hulu, mengamankan dua tersangka atas dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat).
Diamankannya kedua tersangka dibenarkan oleh Kapolres Rohul AKBP Budi Setiyono, melalui Kapolsek Tambusai Utara, Pardomuan Simatupang, kepada Mengabarkan.com, pada Kamis (7/9/2023).
“Tersangka IAM (28) dan MIS (27). Keduanya melakukan aksinya di Jalan Pondok Cindur RT 004, RW002 Desa Mahato, Kecamatan Tambusai Utara, Rokan Hulu Riau, pada Selasa (5/9/2023) lalu,” jelas AKP Pardomuan Simatupang.
Kapolsek menjelaskan, adapun kronologi kejadian bermula saat pemilik warung, EN dibangunkan oleh istrinya dan menanyakan bahwasanya rokok di dalam warung sudah tidak ada lagi.
Pemilik warung pun kembali memeriksa ke dalam rumah dan ternyata hand phone beserta charger dan mesin ketam listrik yang ada di dalam warung juga ikut digasak pelaku.
“Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian material sebesar lebih kurang Rp 4.500.000,” jelasnya.
Diserahkan Warga ke Polisi
Adapun kedua pria ini diamankan, bermula saat salah seorang tersangka hendak menggadaikan hasil barang curiannya ke salah seorang warga, tepatnya pada Selasa (5/9/2023).
“Warga inisial AI memberitahukan kepada korban, bahwa ada salah seorang yang hendak menggadaikan mesin pahat listrik kepadanya. Lalu korban melihatnya dan ternyata barang tersebut merupakan miliknya, ” jelasnya Kapolsek.
“Atas keyakinan tersebut, korban bersama warga akhirnya menemui pelaku dan langsung menyerahkanya ke Polsek Tambusai Utara,” sambung AKP Pardomuan.
Kapolsek menyampaikan, atas peristiwa itu, polisi berhasil mengamannkan barang bukti berupa satu unit mesin ketam warna hijau, satu buah kotak Handphone merk VIVO Y12, enam bungkus rokok jenis Mansion. (Paber).



