Dua Pelaku Jambret di Rohul Ditangkap Polisi di Pekanbaru

Kasat Reskrim Polres Rokan Hulu, AKP Dr Raja Kosmos Parmulais/Foto/Mengabarkan.com

Mengabarkan.com – Tim Resmob Satreskrim Polres Rokan Hulu (Rohul), berhasil menangkapa dua pelaku jambret yang selama ini sudah meresahkan warga. Kedua pelaku berinisial MJ dan RD.

Penangkapan kedua pelaku dibenarkan oleh Kasat Reskrim Polres Rohul AKP Raja Kosmos Parmulais, melalui pesan tertulis yang diterima redaksi Mengabarkan.com, pada Kamis, 15 Agustus 2024.

“Setelah melakukan penyelidikan dengan melibatkan seluruh personel unit Reskrim Polsek jajaran, kami melakukan penjejakan terhadap pelaku dari tempat kejadian perkara atau TKP hingga titik akhir perjalanannya. Akhirnya kedua pelaku berhasil kita tangkap di Kota Pekanbaru, pada Selasa 13 Agustus 2024,” beber Raja.

Kasat menerangkan, pada saat penangkapan, seorang pelaku MJ berusaha melukai petugas dan melarikan diri sehingga terpaksa dilumpuhkan dengan menembak kaki sebelah kanan.

“Kedua pelaku ini adalah residivis pada kasus yang sama (jambret), dan baru satu bulan keluar penjara. Dalam melakukan aksinya, kedua pelaku ini berkeliling ke kota-kota kecamatan di luar Pekanbaru,” jelas AKP Raja.

Untuk diketahui, penangkapan terhada kedua pelaku bermula pada 10 Agustus 2024. Di mana korban atas nama Erfina sedang berkendara sepeda motor pulang dari berbelanja di Minimarket hendak menuju ke rumahnya di Ujung Batu.

Setibanya di pendakian SD Teluk Aur Kecamatan Rambah Samo, tiba-tiba dipepet oleh dua orang yang menggunakan sepeda motor NMax dan menarik gelang yang dipakai oleh korban hingga putus.

Dari aksinya itu, kedua pelaku berhasil merampas gelang korban dan melarikan diri ke arah Ujung Batu. Korban pun mengalami kerugian 20 gram emas dengan total kerugian senilai Rp 60 juta.

“Pada saat kejadian pelaku MJ ini berperan sebagai pemetik dan RD sebagai Joki,” jelasnya.

AKP Raja Kosmos menerangkan, dari hasil curian, pelaku menjualnya ke penadah yang identitasnya sudah dikantongi dan masih tahapa pengembangan.

“Kami sudah kantongi identitasnya (penadah) untuk dilakukan penangkapan dalam hal pengembangan perkara,” tegasnya.

Untuk kedua pelaku, lanjutnya, sudah mengakui perbuatannya dan dari keduanya disita sepeda motor N Max warna hitam, jaket, dan helm yang digunakan saat melakukan aksinya.

“Terhadap kedua tersangka kita kenakan pasal 365 ayat 2 ke 2 KUHP, yaitu pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara,” jelas AKP Raja.

Penulis: Paber Siahaan

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *