Pelaku yang Sekap dan Setubuhi Anak di Bawah Umur Ditangkap Satreskrim Polres Rohul

Tersangka M berhasil ditangkap polisi. Foto/Mengabarkan.com

Mengabarkan.com – Seorang pria inisial M, umur 66 tahun, berhasil ditangkap Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Rokan Hulu (Rohul) atas dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Pria itu ditangkap polisi pada Jumat, 16 Agustus 2024, sekira pukul 11.00 WIB.

Penangkapan terhadap terduga pelaku persetubuhan terhadap anak di bawah umur itu, dibenarkan oleh Kasat Reskrim Polres Rohul AKP Raja Kosmos Parmulais, pada Sabtu 17 Agustus 2024, melalui pesan tertulis kepada redaksi Megabarkan.com.

“Pelaku dan barang bukti sudah kita amankan di Mapolres Rohul. Sedangkan korbanya berinisial T, umur 15 tahun, dan sudah putus sekolah (SD tak tamat), ” beber AKP Raja Kosmos.

AKP Raja Kosmos menjelaskan, sebelum menyetubuhi korban, pelaku M terlebih dahulu menyekap korban di dalam kamar rumahnya, pada Selasa 13 Agustus 2024 lalu, sekira pukul 16.00 WIB, di Kecamatan Rokan IV Koto, Rohul

“Jadi pelaku ini mengakui kalau korban disekapnya di kamar. Dan telah menyetubuhi korban sebanyak satu kali,” terang Raja Kosmos.

Raja Kosmos menjelaskan, terungkapnya kejadian ini bermula saat ibu korban baru pulang dari kerja, dan sesampainya di rumah ibu korban tidak melihat korban di rumah.  Karena tidak seperti biasanya, ibu korban pun meminta bantuan kepad warga untuk mencari keberadaan korban.

Keesokan harinya, pada Rabu 14 Agustus 2024, sekira pukul 10.00 WIB, ibu korban diberitahu oleh sepupunya bahwa dirinya ada medapatkan chat melalui WhatsApp dari korban dan mengatakan bahwa dirinya sudah pulang ke rumah.

Kemudian ibu korban menghampiri korban dan mempertanyakan ke mana saja dua hari tidak pulang. Akhirnya korban menceritakan bahwa dirinya sudah disetubuhi oleh pelaku dan diancam menggunakan parang. Mendengar pengakuan tersebut, orang tua korban pun langsung membuat laporan ke polisi.

“Setelah melakukan penyelidikan, kita akhirnya berhasil menangkap pelaku dan mengamnakan barang bukti berupa satu helai baju lengan panjang warna hitam putih, satu helai celana panjang warna hitam, dan satu helai baju lengan pendek warna hitam,” terang AKP Raja Kosmos.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 76 D Jo 81 ayat (1) dan (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang,” sambung Kasat Reskrim.

Penulis: Paber Siahaan

 

 

 

 

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *