
Mengabarkan.com – Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Kuantan Singingi (Kuansing) berhasil menangkap dua orang yang diduga pengedar sabu seberat 20 Gram, pada Selasa (25/4/2023).
Penangkapan itu dibenarkan oleh Kapolres Kuansing AKBP Pangucap Priyo Soegito, melalui Kasat Resnarkoba, Iptu Novris Simanjuntak kepada redaksi mengabarkan.com, pada Rabu (26/4/2023).
Iptu Novris menyampaikan, kronologi penangkapan itu bermula saat ia dan tim melakukan penyelidikan lapangan di daerah Singingi, pada Selasa 25 April kemarin malam. Dimana tim mengintai seorang yang telah dicurigai di seputaran Desa Kebun Lado.
Setelah dirasa pas untuk melakukan tindakan, sekitar pukul 23.00 WIB, tim langsung melakukan pengamanan terhadap seseorang bernama HS yang merupakan warga desa setempat.
“Dari tangan HS, tim menemukan barang bukti diduga narkotika jenis sabu seberat 1, 70 gram dan barang bukti lainnya seperti Handphone dan sepeda motor merk Honda Vario,” terang Kasat Resnarkoba.
Pelaku pun, lanjut Kasat, langsung diinterogasi oleh petugas agar bersedia menceritakan darimana barang bukti sabu itu diperoleh. Alhasil, dari keterangan tersangka HS, tim pun bergerak ke Desa Sungai Kuning, Kecamatan Singingi. Tim pun langsung mengamankan seorang tersangka lagi yang bernama JM saat sedang duduk disebelah SPBU Sungai Kuning.
Dari tangan tersangka JM, tim juga menemukan barang bukti lagi yang diduga narkoba jenis sabu yang sudah terpaket dengan 5 bungkus plastik bening seberat 17, 60 gram. Barang bukti itu ditemukan di tabung besi yang di balut lakban hitam yang berisikan 2 (dua) paket plastik bening persis dibawah tempat duduk tersangka dan didalam saku tersangka (Dalam kotak rokok ada 3 bungkus plastik bening).
Selain barang bukti narkoba, petugas juga membawa barang bukti lain dari tangan tersangka JM berupa satu unit Handphone, kotak rokok tempat penyimpanan tiga paket bb sabu, dan uang tunai sebesar Rp 2.000.000. Kedua tersangka dan barang bukti juga telah berada di Mapolres Kuansing guna menjalani pemeriksaan lanjutan.
”Jadi jika ditotal barang bukti sabu dari kedua tersangka kurang lebih 20 gram. Sedangkan Pasal yang disangkakan untuk kedua tersangka ialah Pasal 114 ayat (2) Jo pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika,” pungkas Iptu Novris. (Paber Siahaan/Humas Polres Kuansing).
