
Mengabarkan.com – Seorang pria inisial NR umur 32 tahun, asal Tapung Hulu, Kabupaten Kampar, Riau berhasil ditangkap personel Polsek Kunto Darussalam, Polres Rokan Hulu (Rohul) atas dugaan tindak pidana narkotika jenis sabu.
Tersangka NR diamankan di SP 6, Desa Intan Jaya, Kecamatan Kunto Darussalam, Rohul, pada Jumat 19 Juli 2024, sekitar pukul 02.00 WIB.
“Tersangka NR ini merupakan bandar sabu. Dari tersangka kita juga mengamankan sabu seberat 6,79 gram,” kata Kapolsek Kunto Darussalam AKP Buyung Kardinal, kepada reporter Mengabarkan.com, pada Sabtu 20 Juli 2024.
AKP Buyung menjelaskan, penangkapan terhadap tersangka berawal dari adanya informasi dari masyarakat, bahwa di desa tersebut sering dijadikan transaksi sabu.
Atas informasi itu, pihaknya pun memerintahkan personelnya untuk melakukan penyelidikan hingga berhasil menangkap tersangka di rumahnya di Desa Intan Jaya, Rohul.
“Selain tersangka, kita juga mengamankan barang bukti berupa satu paket besar sabu, satu paket kecil sabu yang beratnya keseluruhannya 6,79 gram, satu timbangan digital, satu dompet warna hitam, dan satu unit sepeda motor Revo FIT warna hitam,” beber AKP Buyung Kardinal.
“Atas perbuatan NR dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan atau 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” sambungnya.
Penulis: Ber