Dua Pria Diduga Pengedar dan Kurir Sabu Diciduk di Mahato, Polisi Sita 4,36 Gram

Mengabarkan.com — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Rokan Hulu mengungkap dugaan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Desa Mahato, Kecamatan Tambusai Utara, Kabupaten Rokan Hulu.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua pria berinisial MAN (21), warga Kota Pinang, Kabupaten Labuhanbatu Selatan, dan JJ (18), warga Desa Mahato, Kecamatan Tambusai Utara. Keduanya diamankan di kawasan perkebunan kelapa sawit Desa Mahato, Kamis (17/9/2026) sekitar pukul 16.00 WIB.

Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang diterima personel Satresnarkoba Polres Rokan Hulu pada Senin (14/9/2026). Informasi tersebut mengarah pada dugaan adanya aktivitas penyalahgunaan dan peredaran narkotika di kawasan perkebunan kelapa sawit Desa Mahato.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Kasat Resnarkoba Polres Rokan Hulu IPTU Dendy Gusrianto, S.H., M.H., memerintahkan personel melakukan penyelidikan.

Setelah serangkaian penyelidikan dilakukan, tim yang dipimpin langsung Kasat Resnarkoba bergerak menuju lokasi dan mengamankan kedua pria tersebut.

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan empat paket narkotika jenis sabu yang dikemas dalam plastik klip bening dengan berat kotor keseluruhan mencapai 4,36 gram.

Selain sabu, polisi turut menyita sejumlah barang bukti lainnya, yakni satu unit timbangan digital, satu bungkus plastik klip bening, satu lembar plastik klip bening, uang tunai Rp488 ribu, satu unit telepon seluler merek Realme warna biru dongker, serta satu unit sepeda motor Honda Supra X 125 warna hitam biru dengan nomor polisi BM 6100 WE.

Berdasarkan pemeriksaan awal, MAN diduga berperan sebagai pengedar, sedangkan JJ diduga berperan sebagai kurir.

Kepada petugas, keduanya menerangkan bahwa narkotika jenis sabu tersebut berada dalam penguasaan mereka dan diperoleh dari seseorang berinisial IR yang disebut berada di wilayah Kecamatan Tambusai Utara.

Selanjutnya, kedua pria tersebut bersama seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Rokan Hulu untuk menjalani proses penyidikan dan hukum lebih lanjut.

Dalam perkara ini, penyidik menerapkan Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Lampiran II Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana jo Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Sementara itu, hasil pemeriksaan urine menunjukkan JJ positif metamfetamina, sedangkan MAN dinyatakan negatif metamfetamina.

Pengungkapan tersebut menjadi bagian dari upaya Satresnarkoba Polres Rokan Hulu dalam menindak dugaan peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Rokan Hulu.

Sumber: Humas Polres Rohul

Editor: Rido

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *