Mengabarkan.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Rokan Hulu (Rohul) berhasil meringkus dua orang pria atas dugaan tindaka pidana perjudian, pada Sabtu (27/4/2024).
Kedua tersangka itu diamankan di sebuah warung kopi di Jalan Raya Ngaso, Desa Pematang Tebih, Kecamatan Ujung Batu, Rohul, pada dan pukul 23.30 WIB.
Kapolres Rokan Hulu AKBP Budi Setiyono, melalui Kasat Reskrim AKP Dr Raja Kosmos Parmulais membenarkan penangkapan terhadap kedua tersangka.
“Dua orang tersangka berhasil kita amankan atas perkara judi toto gelap (togel) online. Keduanya diamankan di lokasi yang berbeda,” kata AKP Raja Kosmos, kepada reporter Mengabarkan.com, pada Minggu (28/4/2024).
Dia menjelaskan, kedua tersangka yang diamankan itu adalah inisial ARI dan ORI. Dan barang barang bukti yang berhasil diamankan yaitu 2 unit handpone yang berisi percakapan pemesanan togel online, situs online judi dan uang sebesar Rp 700.000.
“Tersangka dan barang bukti sudah kita amankan di Mapolres Rohul. Dan kepada pelaku kita kenakan Pasal 27 ayat 2 Jo Pasal 45 ayat 1 UU Nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dan/atau pasal 303 KUHPidana,” jelasnya.
AKP Raja Kosmos menambahkan, penangkapan terhadap kedua tersangka sebagai bentuk keseriusan Polres Rohul dalam memberantas perjudian di Rohul.
“Dalam sepekan terakhir, kita sudah mengungkap dua perkara tindak pidana perjudian khususnya toto gelap online di wilayah hukum Polres Rohul,” katanya.
Dia menambahkan, bahhwa pihaknya sudah menginstruksikan kepada seluruh para Kanit jajaran untuk melakukan pengungkapan judi terutama judi online.
“Kita tak main-main dengan judi ini. Saya sudah instruksikan ke semua jajaran, tapi harus melalui proses penyelidikan yang matang,” tegasnya.
“Kalau mau menangkap tidak perlu ribut atau banyak komentar, kalau ribut nanti TKP-nya rusak, malah susah dalam pembuktian,” jelasnya. (Paber).