Mengabarkan.com-Kejaksaan Negeri (Kejari) Rokan Hulu kembali menunjukkan komitmennya dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel melalui pemenuhan kewajiban perpajakan sebagai instansi pemerintah.
Pada Rabu (15/7/2026), Kepala Sub Bagian Pembinaan (Kasubbagbin) Kejari Rokan Hulu, Hendro Widodo, S.E., bersama Bendahara dan jajaran staf melaksanakan kegiatan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Instansi Pemerintah Pusat sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku.
Kegiatan tersebut merupakan bagian dari komitmen Kejari Rokan Hulu untuk memastikan seluruh kewajiban perpajakan instansi dilaksanakan secara tertib, tepat waktu, dan sesuai dengan regulasi yang telah ditetapkan pemerintah.
Kasubbagbin Kejari Rokan Hulu, Hendro Widodo, menyampaikan bahwa kepatuhan terhadap kewajiban perpajakan merupakan salah satu bentuk tanggung jawab instansi dalam mendukung pengelolaan keuangan negara yang profesional.
“Pelaporan SPT Instansi Pemerintah Pusat ini menjadi bagian dari komitmen Kejaksaan Negeri Rokan Hulu untuk terus menjunjung tinggi prinsip transparansi, akuntabilitas, serta kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dalam pengelolaan keuangan negara,” ujarnya.
Selain memenuhi kewajiban administrasi perpajakan, kegiatan tersebut juga mencerminkan dukungan Kejari Rokan Hulu terhadap upaya pemerintah dalam memperkuat tata kelola keuangan yang bersih, efektif, dan berintegritas.
Dengan konsistensi dalam memenuhi kewajiban perpajakan, Kejari Rokan Hulu berharap dapat menjadi contoh bagi instansi pemerintah lainnya dalam membangun budaya kerja yang disiplin, taat aturan, serta mengedepankan prinsip good governance di setiap pelaksanaan tugas dan fungsi kelembagaan.
Penulis: Rido Siboro
Editor:Paber





