
Mengabarkan.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Rokan Hulu mengungkap dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang melibatkan sejumlah perempuan, termasuk korban yang masih di bawah umur. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua orang terduga pelaku.
Pengungkapan perkara ini bermula dari informasi yang diterima kepolisian pada Jumat, 4 September 2026, sekitar pukul 10.00 WIB.
Informasi tersebut mengarah pada dugaan terjadinya tindak pidana perdagangan orang di wilayah Kecamatan Ujung Batu, Kabupaten Rokan Hulu.
Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Unit Reskrim Polsek Ujung Batu melakukan tindakan awal dengan mengamankan sejumlah pihak yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
Selanjutnya, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Rokan Hulu melakukan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi maupun pihak terkait guna mengungkap rangkaian peristiwa yang terjadi.
Dari hasil penanganan awal, penyidik mengamankan dua orang terduga pelaku, masing-masing perempuan berinisial IFA dan laki-laki berinisial SP. Keduanya kemudian dibawa ke Mapolres Rokan Hulu untuk menjalani proses pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut.
Selain mengamankan terduga pelaku, polisi juga mengamankan empat orang perempuan yang diduga sebagai korban dalam perkara tersebut. Identitas para korban tidak dipublikasikan sebagai bentuk perlindungan terhadap privasi dan keselamatan mereka, terlebih terdapat korban yang masih berusia di bawah umur.
Berkaitan dengan Penginapan
Dalam penyelidikan yang dilakukan, polisi menemukan adanya keterkaitan perkara dengan sebuah penginapan yang berada di Desa Surau Gading, Kecamatan Rambah Samo, Kabupaten Rokan Hulu.
Untuk kepentingan penyidikan, petugas turut mengamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut. Barang bukti yang diamankan antara lain empat unit telepon genggam, uang tunai sebesar Rp300 ribu, perlengkapan make up, serta satu unit sepeda motor.
Atas dugaan perbuatannya, kedua terduga pelaku dijerat dengan Pasal 12 dan Pasal 17 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, serta ketentuan pidana lainnya yang berkaitan dengan tindak pidana kekerasan seksual dan perlindungan anak.
Polisi Tegaskan Komitmen Lindungi Perempuan dan Anak
Kapolres Rokan Hulu AKBP Emil Eka Putra, S.I.K., M.Si. melalui Kasat Reskrim Polres Rokan Hulu AKP Tony Prawira, S.Tr.K., S.I.K., M.H. menegaskan bahwa pengungkapan perkara tersebut merupakan bentuk keseriusan kepolisian dalam memberantas tindak pidana perdagangan orang.
“Polres Rokan Hulu berkomitmen untuk menindak tegas setiap bentuk tindak pidana perdagangan orang. Perlindungan terhadap perempuan dan anak menjadi perhatian serius kami, dan perkara ini akan diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tegas AKP Tony Prawira.
Saat ini, kedua terduga pelaku telah diamankan di Polres Rokan Hulu. Penyidik Satreskrim masih melakukan pendalaman dan melengkapi proses penyidikan guna mengungkap secara menyeluruh rangkaian peristiwa serta pihak-pihak yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.
Polisi juga memastikan proses penanganan perkara dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, dengan tetap memperhatikan hak-hak para korban dan asas praduga tak bersalah terhadap para terduga pelaku.
Sumber: Humas Polres Rohul
Editor: Paber






