
Mengabarkan.com – Seorang pria yang masih dibawah umur, inisial HHS (16) diamankan personel Polsek Kepenuhan Polres Rokan Hulu atas dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat), di depan toko Rian Elektronik, pada Sabtu (2/9/2023).
Kapolres Rokan Hulu AKBP Budi Setiyono, melalui Kapolsek Kepenuhan Iptu Anra Nosa, menyampaikan, pelaku anak tersebut diamankan di Jalan Syekh Abdul Wahab Rokan, RT 002 RW 002, Kelurahan Kepenuhan Tengah, Kecamatan Kepenuhan, Kabupaten Rohul, Riau.
Kapolsek menjelaskan, kejadian itu bermula pada Sabtu 2 September 2023, sekitar pukul 02.09 WIB. Di mana korban inisial JI mendapat telepon dari tetangganya sembari menanyakan, ‘siapa yang ngidupin mobil tu bang? ‘Si Rudi ya bang? Lalu korban menjawab, ‘entah lah, Rudi ada di rumah, lalu MS mengatakan, ‘itu ada orang dalam mobil, sambil ngidupin mobil dia’. ‘Oh, iya lah, biar ku tengok.
“Setelah mendekati mobil tersebut, korban melihat ada seseorang berada di dalam mobil miliknya. Lalu korban langsung menahan pintu mobil, kemudian MS datang dari rumahnya dan mengamankan orang yang berada di dalam mobil tersebut,” jelas Iptu Anra, kepada reporter Mengabarkan.com, pada Kamis (14/9) malam.
Saat itu juga, lanjut Anra, korban menghubungi Polsek Kepenuhan dan menyampaikan bahwa ada yang mau mencuri mobil Mitsubhisi L 300.
“Kebetulan Anggota kita sedang melaksanakan giat patroli rutin dan langsung menuju ke TKP di depan toko Rian Elektronik,” kata Kapolsek.
Sesampainya di TKP, jelas Anra, Tim Patroli melihat satu unit mobil Pikap merek Mitsubishi Type L300 sedang dikerumuni warga.
“Saat diinterogasi, pelaku mengaku memang berniat ingin mencuri mobil pikap bersama seorang temannya dengan menggunakan satu unit sepeda motor. Dan saat ini sudah kita jadikan DPO,” beber Anra Nosa.
Atas kejadian itu, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit mobil Pikap merek Mitsubishi, dua buah kabel listrik warna hitam, satu obeng kecil warna hitam kuning, satu obeng warna putih bening, satu anak kunci mobil palsu bertuliskan Mitsubitshi, satu pisau kecil dan satu unit handphone merek Vivo warna biru.
“Terhadap tersangka dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke 4e dan 5e Jo 53 KUHP jo UU RI NO 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak,” jelasnya. (Paber).






