Tiga Terduga Pelaku Ilegal Logging di Kawasan RAPP Diringkus Tim Patroli

Kasat Reskrim Polres Kuansing, AKP Linter Sihaloho. Foto/Mengabarkan.com

Mengabarkan.com – Tiga orang terduga tindak pidana perusakan hutan di kawasan PT RAPP Compartemen Bravo B 995 Logas Selatan Deda, Sungai Paku, Kecamatan Singingi Hilir, Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) Riau, diamankan oleh tim patroli.

Ketiga pria itu adalah inisial D (30), A (24) dan H (35), yang merupakan warga Pematang Panjang, Desa Sungai Paku, Kecamatan Singingi Hilir.

Para pelaku diamankan di kawasan areal PT RAPP oleh TNI dan Humas Fores Protection, pada Rabu (13/9/2023).

Penangkapan itu berawal dari adanya informasi kepada tim patroli atas adanya duguaan ilegal logging yang terjadi pada Rabu (13/9/2023), sekitar pukul 11.00 WIB.

“Tim patroli mendapatkan informasi dari personil sepeda motor inisial A dan K, bahwasanya ada kegiatan ilegal logging di kawasan areal PT RAPP Compartemen Bravo B 995 Logas Selatan Deda, Sungai Paku,” ujar Kapolres Kuansing, AKBP Pangucap Priyo Soegito, melalui Kasat Reskrim, AKP Linter Sihaloho, kepada reporter Mengabarkan.com, pada Kamis (14/9).

Atas informasi itu, kata AKP Linter, pada pukul 13.00 tim patroli bersama humas Fores Protection langsung meluncur ke lokasi dan mengamankan ketiganya. Dan para pelaku pun diserahkan ke Polres Kuansing.

“Berdasarkan hasil pengecekan di TKP, dijumpai kayu olahan berupa broti 30 batang yang panjangnya 4 meter, lebar 20 centimeter dan tebal 2 centimeter. Papan sebanyak 30 lembar, dengan panjang 4 meter, lebar 7 centimeter dan tebal 5 centimeter. Serta tiga unit sepeda motor tanpa nomor polisi,” jelas AKP Linter.

AKP Linter menambahkan, setelah tim patroli dan Humas Fores Protection mengamankan pelaku, selanjutnya diserahkan ke Polres Kuansing untuk diproses lebih lanjut.

“Selain pelaku, Sat Reskrim Polres Kuansing juga mengamankan barang bukti berupa 3 buah sepeda motor, 2 buah Chainsaw, 1 buah jeregen yang berisikan minyak, 49 keping papan, 4 buah broti besar dan 19 broti kecil,” jelasnya.

Atas perbuatan ketiganya, polisi menjeratnya dengan Pasal 82 Jo 12 haruf UU No 18 Tahun 2013, tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan sebagaimana telah dirubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020, dengan ancaman hukuman 1 tahun hingga 5 tahun penjara, serta denda Rp 500 juta sampai Rp 2,5 miliar. (Paber).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *