
Mengabarkan.com – Sebanyak 605 narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Pasir Pengaraian medapat remisi di Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Republik Indonesia ke-78 tahun. Dari 605 itu, satu napi langsung bebas.
Pemberian Remisi Umum itu diberikan langsung oleh Bupati Rokan Hulu H Sukiman didampingi Wakil Bupati H Indra Gunawan, Kalapas, Bahtiar Sitepu, Ketua DPRD Rohul, Novliwanda Ade Putra dan unsur Forkopimda Rohul di Pendopo Rumah Dinas Bupati, pada Kamis (17/8/2023).
Kasi Binadik Lapas Pasir Pangaraian, S
unu Istiqomah Danu, menjelaskan, Remisi Umum (RU) diberikan pada narapidana yang memenuhi syarat di antaranya berkelakuan baik, aktif mengikuti program pembinaan dan telah mengalami penurunan resiko.
“Lapas Pasir Pangaraian memberikan RU I kepada Sari Fitra Lubis perkara perlindungan anak, Remisi 1 bulan dari hukuman 1 tahun dan RU Tarmizi perkara perjudian, Remisi 1 bulan dari hukuman 8 bulan langsung bebas,” ujarnya.
Adapun rinciannya, Narapida pidana mendapatkan Remisi 1 bulan 141 orang, 2 bulan 67 orang, 3 bulan 154 orang, 4 bulan 174 orang, 5 bulan 52 orang, 6 bulan 18 orang dan total yang mendapatkan Remisi Umum 606 orang dari total 925 orang penghuni Lapas Pasir Pangaraian.(Paber).



