Kasus Pembunuhan di Rohul Riau Terungkap, Ternyata Ini Motifnya!!

 

, Kapolres Rohul AKBP Pangucap Priyo Soegito SIK didampingi Kasat Reskrim AKP D Raja Putra Napitupulu SIK MH, Kanit Pidum Ipda Abdau Wardiyoso STrK, Kasusbsi Si Humas Aipda Mardiono Pasda SH, menggelar Pres Release, pada Senin (19/12/2022) di Halaman Mapolres Rohul. (foto: Mengabarkan.com)

Rokan Hulu –Kepolisian Resor Rokan Hulu (Polres Rohul) dibackup Polda Riau berhasil meringkus dua tersangka perampok berinisial Ram alias Madi (36) dan Sur alias Sasak (25), yang beraksi di SP3 Jalur I (Satu) RT 004, RW 002, Desa Muara Jaya, Kecamatan Kepenuhan Hulu, Kabupaten Rohul pada 25 November 2022 lalu.

Dua pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan (Curas) dengan korbannya pasangan suami istri (Pasutri) bernama Selamet Subur (46) dan Suntini (39) ditangkap polisi, pada Kamis (15/12/2022) pukul 23.00 WIB di persembunyiannya  Dusun Siwatu, Desa Bumi Roso, Kecamatan Watu Malang, Kabupaten Wonosobo, Provinsi Jawa Tengah (Jateng).

Atas penangkapan itu, Kapolres Rohul AKBP Pangucap Priyo Soegito SIK didampingi Kasat Reskrim AKP D Raja Putra Napitupulu SIK MH, Kanit Pidum Ipda Abdau Wardiyoso STrK,  Kasusbsi Si Humas Aipda Mardiono Pasda SH, menggelar Pres Release, pada Senin (19/12/2022) di Halaman Mapolres Rohul.

AKBP Pangucap menjelaskan, kedua tersangka pernah ketahuan mengambil brondolan kelapa sawit milik PT Eka Dura saat keduanya mengambil rumput untuk makanan ternak.

“Jadi kedua tersangka ini melihat korban SS berbicara dengan sekuriti PT Eka Dura. Mereka kira korban yang memberitahukan mereka mengambil brondolan kelapa sawit milik perusahaan PT Eka Dura itu. Sehingga keduanya merencanakan untuk menghabisi nyawa SS,” terang Kapolres.

Selain itu, lanjut Kapolres, usia menganiaya kedua korban, pelaku juga mengambil barang-barang milik korban untuk biaya melarikan diri.

Proses Penangkapan Tersangka

Sementara, Kasat Reskrim AKP D Raja Putra Napitupulu SIK MH menjelaskan, kedua tersangka yang merupakan tetangga korban, awalnya melarikan diri ke Sumatera Uatara (Sumut), dan naik bus ke  Kabupaten Wonosobo, Provinsi Jawa Tengah (Jateng).

“Dari gelaran serta pengembangan perkara dari kasus tersebut, kami menetapkan seorang tersangka baru inisial I yang menjadikan penadah Sepeda Motor hasil curian dari kedua pelaku,” jelas AKP D Raja.

Lanjut Kasat, dari hasil pemeriksaan terhadap pelaku diketahui keduanya mempunyai hubungan keluarga, sebab Istri S dan Istri R adalah  kakak adik.

“Terhadap keduanya dijerat dengan Pasal 340  KUH Pidana dan 365  KUH Pidana Ayat 4 dengan ancaman hukuman seumur hidup  atau minimal 20 tahun  penjara,” pungkasnya.

Barang Bukti yang Diamankan

Dari hasil pengungkaan kasu tersebut, Polisi berhasil mengamankan barang bukti (BB) berupa  satu helai Jaket warna Biru – Dongker bermerk STD  Senim, Satu Helai Celana Panjang Jeans warna Biru merk L-cino, Satu Helai Jaket warna Oren merk Dsd, Satu Helai Baju Lengan Pendek warna Merah merk jeans Denim Credible, Satu Helai Celana Panjang Jeans warna Biru Putih merk Genious, Dua dompet warna Coklat merk Braunbuffel, Satu  Kotak HP Vivo Y12.

Kemudian, Satu Helai Seprai warna Merah Muda motif Bunga, Satu Helai kain Panjang, Satu Helai kain Sarung, Satu Helai celana dalam warna Putih, Satu Helai Celana panjang Jeans warna Hitam merk Cardinal, Satu Unit Sepeda Motor merk Honda PCX warna Merah, Satu Remote Kunci Sepeda Motor Honda PCX, Dua Kayu Bulat, Dua  serpihan Kayu, Satu Unit HP Android merk OPPO A53 warna Biru, Satu Unit HP merk Samsung Type B310E  Satu Powerbank kapasitas 20000 mah warna Putih. (Paber)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *