Mengabarkan.com – Seorang wanita inisal RH alias Lia (33) diamankan Satresnarkoba Polres Rokan Hulu atas dugaan kepemilikan sabu dengan berat kotor 3,58 gram, pada Senin (18/3/2024).
Lia diamankan polisi di sebuah rumah di belakang Pasar Senin, Desa Koto Tinggi Kecamatan Rambah, Kabupaten Rokan Hulu, Riau.
“Tersangka Lia kita amankan di belakang Pasar Senin. Ia merupakan warga Koto Tinggi, Kecamatan Rambah, Rohul,” kata Kasat Narkoba Polres Rohul, AKP Repelita Ginting, pada Selasa (19/3).
Repelita Ginting menjelaskan, penangkapan Lia yang merupakan ibu rumah tangga itu bermula atas adanya informasi dari masyarakat bahwa di desa tersebut sering dijadikan tempat transaksi sabu.
Menindak lanjuti informasi itu, pihaknya langsung memerintahkan anak buahnya untuk melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan tersangka.
“Selain tersangka, kita juga mengamankan barang bukti berupa 16 paket sabu dibungkus plastik klip putih bening, 3 lembar plastik klip outih bening, satu buah sendok terbuat dari pipet plastik, satu buah plastik asoi warna kuning dan satu unit Handphone merk Vivo warna merah,” beber Repelita.
Dia menambahkan, dari pengakuan tersangka kepada polisi, barang haram tersebut didapat dari seorang pria bernama Rasep.
“Setelah mendengar pengakuan dari tersangka, kita langsung melakukan pengejaran terhadap Resep namun tidak ditemukan,” jelasnya.
“Tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres Rohul guna proses hukum lebih lanjut,” tambanya. (Paber).