Kejari Rohul Berhasil Pulihkan Kerugian Negara Hampir 1 Miliar dari Perkara Dana BOS

Mengabarkan.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Rokan Hulu kembali menunjukkan komitmennya dalam penegakan hukum dan pemberantasan tindak pidana korupsi.

Melalui pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah), Kejari Rohul berhasil memulihkan kerugian keuangan negara senilai Rp962.946.000 dalam perkara korupsi pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMA Negeri 1 Ujung Batu Tahun Anggaran 2023–2024.

Pemulihan kerugian negara tersebut dilakukan berdasarkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru Nomor 73/Pid.Sus-TPK/2025/PN Pbr dan Nomor 74/Pid.Sus-TPK/2025/PN Pbr tanggal 8 Mei 2026 yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

Kepala Kejaksaan Negeri Rokan Hulu Fredy F Simanjuntak, SH,.MH yang di dampingi oleh Para Kasi, dan perwakilan dari BRI dalam Konferensi press yang berlangsung di aula kantor Kejari. Pada (4/6/2026) menyampaikan bahwa total dana yang berhasil dipulihkan terdiri dari uang rampasan hasil penyidikan serta pembayaran denda yang telah dibayarkan oleh para terpidana.

“Pada hari ini, Kejaksaan Negeri Rokan Hulu melaksanakan eksekusi terhadap putusan Pengadilan Tipikor Pekanbaru yang telah berkekuatan hukum tetap. Total uang yang berhasil dipulihkan sebesar Rp862.946.000 berupa uang rampasan dan Rp100.000.000 dari pembayaran denda para terpidana,” jelasnya.

Rincian dana yang berhasil diamankan yakni sebesar Rp522.946.000 dari terpidana Leni Aswita, yang merupakan uang rampasan yang telah disita sejak proses penyidikan. Selanjutnya, sebesar Rp340.000.000 berasal dari terpidana Riza, yang juga merupakan uang rampasan yang dijadikan barang bukti dalam perkara tersebut.

Selain itu, para terpidana juga telah melaksanakan kewajibannya membayar denda sebagaimana amar putusan pengadilan dengan total sebesar Rp100.000.000. Seluruh uang hasil pemulihan tersebut akan disetorkan ke kas negara melalui Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Rokan Hulu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Tidak hanya itu, Kejari Rohul juga berhasil melakukan penyitaan aset dalam tahap penyidikan berupa 22 bidang tanah dan bangunan atas nama terdakwa Leni Aswita beserta keluarganya.
Berdasarkan hasil penilaian Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Pekanbaru, aset tersebut memiliki nilai taksiran mencapai Rp1.811.687.000.

“Aset berupa tanah dan bangunan tersebut selanjutnya akan dilakukan proses lelang. Hasil penjualan melalui lelang nantinya juga akan disetorkan ke kas negara sebagaimana putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap,” ungkapnya.

Menurut Kajari, langkah ini merupakan bentuk nyata komitmen aparat penegak hukum dalam menegakkan supremasi hukum, memulihkan kerugian keuangan negara, memberikan efek jera kepada pelaku tindak pidana korupsi, serta mendorong tata kelola anggaran pendidikan yang lebih transparan dan akuntabel.

“Kami mengimbau kepada seluruh pengelola anggaran pendidikan di Kabupaten Rokan Hulu agar senantiasa melaksanakan pengelolaan dana BOS, baik tingkat SD maupun SMA, secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum guna mencegah terjadinya penyimpangan yang dapat merugikan negara maupun masyarakat,” tegasnya.

Fredy F Simanjuntak juga menegaskan bahwa pelaksanaan eksekusi dan penyetoran hasil pemulihan kerugian negara ini merupakan bentuk transparansi dan akuntabilitas kepada masyarakat dalam menjalankan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Dengan keberhasilan pemulihan kerugian negara serta penyitaan aset bernilai miliaran rupiah tersebut, Kejaksaan Negeri Rokan Hulu berharap dapat memberikan pesan tegas bahwa setiap tindak pidana korupsi akan ditindak secara serius dan seluruh kerugian negara akan diupayakan untuk dipulihkan demi kepentingan masyarakat dan pembangunan daerah.(Ber).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *