Kejari Rohul Musnahkan Barang Bukti dari 77 Perkara yang Telah Inkracht

Mengabarkan.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Rokan Hulu melaksanakan pemusnahan barang bukti tindak pidana umum yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap atau inkracht. Kegiatan tersebut digelar di halaman Kantor Kejari Rokan Hulu, Selasa (28/9/2026).

Pemusnahan dipimpin Kepala Kejari Rokan Hulu, Fredy Feronico Simanjuntak, S.H., M.H., bersama Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti, Stefano Alexander Aron Marbun, S.H., M.H., serta Kepala Seksi Tindak Pidana Umum, Lastarida Br. Sitanggang, S.H., M.H., beserta jajaran.

Kegiatan tersebut turut disaksikan unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Rokan Hulu yang hadir.

Pemusnahan dilakukan terhadap barang bukti yang berasal dari 77 perkara tindak pidana umum dan telah diputus melalui pengadilan serta mempunyai kekuatan hukum tetap.

Barang bukti tersebut meliputi perkara narkotika, keamanan dan ketertiban umum (Kamnegtibum), serta tindak pidana terhadap harta benda (Oharda).

Dari perkara narkotika, barang bukti yang dimusnahkan berupa narkotika jenis sabu dari 19 perkara dengan total berat 119,01 gram, daun ganja kering dari satu perkara dengan berat 405,51 gram, serta pil ekstasi dari satu perkara dengan berat 1,63 gram.

Sementara itu, barang bukti dari empat perkara Kamnegtibum terdiri atas pakaian, tas, pisau, jerigen, minuman beralkohol dan sejumlah barang lainnya.

Adapun dari 53 perkara Oharda, barang bukti yang dimusnahkan antara lain kayu, tas, keranjang, egrek, tojok, obeng dan barang lainnya.

Proses pemusnahan dilakukan dengan berbagai metode sesuai karakteristik barang bukti. Di antaranya dipotong, diblender, serta dibakar hingga barang-barang tersebut tidak dapat digunakan atau dimanfaatkan kembali.

Kegiatan ini merupakan bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap sekaligus bentuk akuntabilitas Kejaksaan dalam pengelolaan dan penyelesaian barang bukti sesuai ketentuan yang berlaku.

Kepala Kejari Rokan Hulu Fredy Feronico Simanjuntak menegaskan bahwa pelaksanaan pemusnahan barang bukti menjadi bagian dari komitmen institusi dalam melaksanakan putusan pengadilan secara profesional, transparan dan akuntabel.

Selain itu, pemusnahan tersebut dilakukan untuk mencegah kemungkinan penyalahgunaan barang bukti yang berdasarkan putusan pengadilan telah ditetapkan untuk dimusnahkan.

Kejari Rokan Hulu juga terus mendorong dukungan masyarakat dalam upaya pemberantasan tindak pidana, khususnya penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, serta bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Kabupaten Rokan Hulu.

Penulis: Paber

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *