Kirim Foto Alat Kelamin ke Istri Orang, Seorang Pria di Rokan Hulu Ditangkap Polisi

Tersangka saat Diamankan Polisi. Foto/Mengabarkan.com.

Mengabarkan.com – Seorang pria inisial YAS, umur 28 tahun diamankan polisi karena nekat mengirimkan foto alat kelamin kepada seorang perempuan inisial R, melalui pesan WhatsApp.

Kejadian memalukan ini dibenarkan oleh Paur Humas Polres Rohul, Ipda Sarlin Sihotang, kepada reporter Mengabarkan.com, pada Selasa 29 April 2025.

Ipda Sarlin menjelaskan, kejadian itu bermula saat nomor ponsel pelaku masuk ke ponsel korban R, dimana pelaku mengirimkan foto kemaluan melalui pesan WhatsApp. Tetapi, Lanjut Sarlin, saat itu ponsel R dipegang oleh suaminya DFH.

“Jadi saat dibuka pesan WhatsApp itu, suaminya DFH langsung terkejut melihat ada pria yang mengirimkan alat kelamin ke ponsel istrinya.

“Saya terkejut melihat foto yang di kirimkan tersebut adalah foto kemaluan seorang laki-laki. Kemudian membalas pesan Whatshap tersebut apa maksud dan tujuannya mengirimkan foto tersebut. Dalam pesan tersebut kemudian juga membalas, mengatakan saya adalah sebagai suami si pemilik hp ini,” beber Sarlin, menirukan laporan DFH di kepolisian.

Namun saat itu, lanjut Ipda Sarlin, pelaku ini malah menantang DFH untuk berjumpa. “Dia bilang sinilah kalau berani,” cerita Sarlin.

Selanjutnya pelaku mengirim akses lokasi ke ponsel istri DFH, dengan demikian DFH langsung mengikuti jalur lokasi tersebut, yang ternyata mengarahkannya sampai pada suatu lokasi di Pecandang Kelurahan Kota lama, Kecamatan Kunto Darusalam, Rokan Hulu, Riau.

DFH pun langsung menanyakan kepada masyarakat setempat terkait keberadaan pemilik nomor ponsel YAS, dan setelah informasi diperoleh, serta pengamatan pada titik share lokasi yang di kirimkan pas mengarah ke satu rumah.

“Ketika dicek, ternyata ditemukan seorang lelaki dimana ruangan yang sedang dihuninya sama persis dengan ruangan yang ada di dalam foto. Korban saudara DFH membawa pelaku inisial ke Polsek Kunto Darussalam dan melaporkan kejadian tersebut,” terang Ipda Sarlin Sihotang.

Atas kejadian ini, Polsek Kunto Darussalam langaung mengamankan pelaku beserta barang bukti berupa satu unit handphone android, dan tangkap layar gambar pornografi. Pelaku pun dikenakan dengan Undang-Undang Pornografi dan Informasi Elektronik.

Penulis: Ber

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *