Miliki Daun Ganja Kering, Pria di Rokan Hulu Digulung Polisi

Teesangka EG saat diamankan Polisi atas dugaan kepemilikan daun ganja kering. Foto/Mengabarkan.com.

Mengabarkan.com – Satuan Resesrse Narkoba (Satres Narkoba), Polres Rokan Hulu (Rohul) berhasil menangkap seorang pria berinisial EG, umur 26 tahun.

Pria itu diamankan di depan sebuah rumah Kampung Jawa Suka Jadi, Desa Bangun Purba Timur Jaya, Kecamatan Bangun Purba, Rohul, pada Senin 28 April 2025.

“Selain tersangka, kita juga mengamankan barang bukti berupa satu paket narkotika jenis daun ganja kering,dengan berat kotor 277,35 gram,” kata Kasat Narkoba Polres Rohul, AKP Repelita Ginting, kepada reporter Mengabarkan.com, pada Senin 28 April 2025.

AKP Repelita, menjelaskan bahwa penangkapan tersangka EG, bermula saat Satresnarkoba Polres Rokan Hulu mendapat informasi dari masyarakat bahwa di depan sebuah rumah Kampung Jawa Suka Jadi tersebut sering dijadikan tempat transaksi narkotika.

Menanggapi informasi tersebut, lanjut Kasat, pihaknya memerintahkan anggota Satresnarkoba Polres Rokan Hulu untuk melakukan penyelidikan terhadap kebenaran informasi tersebut.

“Setelah konkrit dan benar adanya informasi tersebut, maka tim melakukan penangkapan dan mengamankan barang bukti yang kemudian dibawa ke Polres Rokan Hulu untuk proses lebih lanjut,” bebernya.

Ia menambahkan, dari pengakuan tersangka EG kepada polisi, bahwa ganja tersebut didapat dari inisial A. Saat ini tim Satresnarkoba Polres Rokan Hulu masih melakukan pengejaran terhadap inisial A.

“Pengungkapan kasus narkoba ini menjadi salah satu perioritas dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Polres Rokan Hulu dalam hal ini akan selalu berupaya memperkuat kerja sama dengan masyarakat untuk membrantas peredaran narkotika di bumi Negeri Seribu Suluk ini,” tambahnya.

Penulis: Paber

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *