Lagi, Dua Pengedar Sabu di Rokan Hulu Digulung Polisi

Diduga edarkan sabu, dua pria ditangkap Satres Narkoba Polres Rohul. Foto/Mengabarkan.com

Mengabarkan.com – Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba), Polres Rokan Hulu (Rohul), Polda Riau, berhasil meringkus dua pria di tempat yang beberda atas dugaan tindak pidana narkotika.

Kedua pria yang diamankan itu adalah J alias Bro (44) dan ML alias Erson (39). Kedua tersangka diduga sebagai pengedar sabu.

“Iya, keduanya kita tangkap di tempat yang berbeda. J ditangkap di Simpang Harapan, Kecamatan Tambusai Utara. Sedangkan ML diamankan di depan kantor Laboratorium Lingkungan Hidup, Desa Pematang Berangan, Kecamatan Rambah, Rokan Hulu,” kata Kasat Narkoba Polres Rohul AKP Repelita Ginting, kepada reporter Mengabarkan.com, pada Kamis (30/5/2024).

AKP Repelita menjelaskan, tersangka J ditangkap pada Kamis 23 Mei 2024, serta mengamankan barang bukti berupa sabu seberat 5,60 gram, dengan rincian 19 paket sabu terbungkus plastik klip bening, 1 pack plastik klip bening, 2 lembar plastik klip bening, 1 lembar tisu, 1 buah sendok terbuat dari pipet plastik, 1 buah tas merk Eiger 1989 warna coklat dan 1 unit handphone merk Vivo warna biru.

Sedangkan tersangka ML, lanjut Kasat, diamankan pada Selasa 28 Mei 2024. Dan diamankan barang bukti sabu seberat 0,26 gram, dengan rincian 1 paket sabu terbungkus plastik klip bening, 1 lembar tisu, 1 buah timah warna emas, 1 buah kaca pirex, 1 buah dompet warna hitam dan satu unit handphone merk Oppo warna putih.

“Kedua tersangka dan seluruh barang bukti sudah kita amankan di Mapolres Rohul, guna proses hukum labih lanjut,” tegas AKP Repelita.

AKP Repelita menambahkan, penangkapan terhadap kedua tersangka atas adanya laporan dari masyrakat.

“Atas laporan dari masyarakat, saya langsung memerintahkan Aipda Arif Arman dan personel lainnya untuk melakukan penyelidikan. Ternyata informasi itu benar, hingga personel berhasil menangkap keduanya,” ujar AKP Repelita.

Penulis: Paber Siahaan

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *