Mengabarkan.com – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Rokan Hulu memperkirakan pendapatan asli daerah (PAD) dari 11 sektor pajak akan tercapai sesuai target di tahun 2024.
Hal itu disampaikan Kepala Bapenda Rohul Margono, melalui Kabid Penagihan dan Keberatan, Dedi Chandra, kepada reporter Mengabarkan.com, di ruag kerjanya, pada Rabu (29/5/2024).
“Ya, kita tentu optimis tahun 2024 ini PAD dari 11 objek pajak bisa sesuai target,” ujar Dedi Chandra.
Dia menjelaskan, sesuai Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2023, ada 11 objek pajak yang wajib dipungut oleh Bapenda Rohul, yaitu objek pajak reklame, pajak restoran, pajak hotel, pajak sarang burung walet, pajak air tanah, pajak penerangan jalan (PPJ), pajak mineral bukan logam dan batuan (MBLB), pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), pajak hiburan dan pajak parkir.
Dari 11 objek pajak tersebut, lanjut Chandra, Bapenda diberikan target PAD per tahunnya. Untuk tahun 2024 target PAD mencapai Rp 71 miliar, dan realiasi sampai bulan Mei 2024 sudah mencapai Rp 15 miliar atau sekitar 20 persen.
“Kita optimis target dari 11 objek pajak ini bisa tercapai di tahun 2024. Sehingga pembangunan di Rokan Hulu bisa semakin maju,” jelasnya.
Dia menambahkan, dari 11 objek wajib pajak ada beberapa objek yang mengalami kendala saat penagihan, di antaranya, objek pajak sarang burung walet, pajak mineral bukan logam dan batuan (MBLB), pajak restoran, pajak hiburan dan pajak PPJ.
“Ada beberapa kendala memang saat penagihan di beberapa objek pajak ini, karena objek pajak yang lima ini sistimnya dilaporkan langsung oleh pengusahanya. Artinya, hanya kejujuran saja. Contohnya pajak dari MBLB ini, mereka tidak menyampaikan berapa truk muatan sertu dalam satu harinya. Nah, ini saja yang menjadi kendala. Berbeda dengan pajak reklame yang sudah ditentukan harga per meternya sebelum di pasang,” beber Dedi Chandra.
Meski demikian, lanjutnya, pihaknya bersama tim tetap optimis PAD Rohul 2024, dari 11 objek pajak bisa mencapai target. Ia pun berharap agar para pengusaha yang ada di Rohul dapat membayarkan pajak sesuai dengan aturan yang berlaku. (adv/ber/Kominfo)