
Mengabarkan.com – Personel Polsek Ujung Batu, Polres Rokan Hulu, berhasil menangkap ES, umur 39 tahu, atas dugaan kepemilikan sabu seberat 4,80 gram, pada Selasa, 3 September 2025.
Penangkapan itu dibenarkan Kapolsek Ujung Batu Kompol Yusuf Purba, melalui Paur Humas Polres Rohul Ipda S. Marbun. Ipda S. Marbun. Paur Humas menyebut, penangkapan terhadap pelaku berdasarkan adanya informasi dari masyarakat.
Kapolsek memimpin langsung penggeledahan di rumah kontrakan milik salah satu warga di Jalan Matoa, Kecamatan Ujung Batu, Kabupaten Rokan Hulu, pada Selasa 2 Sepetember 2025.
“Saat penggledagan, petugas menemukan 2 paket narkotika jenis sabu, 1 unit handphone merk OPPO A12, 1 paket alat isap narkotika, dan 2 buah mancis,” terang Ipda S Marbun.
Ia menyebut, tersangka berperan sebagai bandar sekaligus penjual barang haram tersebut. Tersangka pun dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo 112 Ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Penulis: Ber






