Mengabarkan.com – Dua orang pria inisial N (40) dan HN (40), tak berkutik saat diringkus personel Polsek Kepenuhan, Polres Rokan Hulu (Rohul), Riau, pada Sabtu (9/12/2023). Keduanya diringkus di tempat yang berbeda.
Tersangka N diringkus di rumahnya di Jalur 4 Trans SP 5, Desa Sei Mandian, Kecamatan Kepenuhan, Rohul.
Kasus dugaan kepemilikan sabu itu tak sampai di N. Polisi pun berhasil melakukan pengembangan hingga meringkus tersangka kedua, yakni HN (40). HN ini diamankan di Jalan poros perkebunan kelapa sawit, Desa Kepenuhan Sejati, Kecamatan Kepenuhan, Rohul.
Penangkapan kedua pria itu dibenarkan oleh Kapolres Rokan Hulu AKBP Budi Setiyono, melalui Kapolsek Kepenuhan, Iptu Ulik Iwanto, pada Sabtu (9/12) malam.
Iptu Ulik menjelaskan, penangkapan kedua tersangka berawal dari adanya informasi dari warga, bahwa di desa tersebut diduga sering terjadi transaksi sabu.
“Yang pertama ditangkap itu adalah tersangka N. Setelah kita lakukan pengembangan, N ini mengakui kalau sabu itu didapatnya dari HN. Selanjutnya kita lakukan pengembangan hingga berhasil mengamankan HN,” beber Iptu Ulik.
Iptu Ulik menjelaskan, dari tersangka N, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti sabu seberat 1,32 gram. Sedangkan dari HN ditemukan sabu seberat 0,87 gram.
“Jadi, penangkapan N ini kita lakukan dengan cara penyamaran. Selanjutnya kita lakukan pengembangan, ternyata N mengakui kalau sabu itu didapatnya dari HN,” bebernya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dan barang bukti diamankan di Polsek Kepenuhan untuk proses hukum lebih lanjut.
Sumber: Humas Polres Rohul
Editor: Paber Siahaan