Linparnews- Tersangka DR alias MO dan LK alias DN, diringkus Personil Satuan Resnarkoba Polres Rokan Hulu (Rohul) dalam kasus Tindak Pidana (TP) Narkotika jenis Sabu dengan berat sekitar 8,15 Gram, Senin (1/8/2022) sekira pukul 02.15 Wib.
“Kedua Tersangka diamanakan di Pinggir Jalan Dusun Pecandang Kelurahan Kota Lama Kecamatan Kunto Darussalam,” kata Kapolres Rohul AKBP Pangucap Priyo Soegito SIK MH melalui Kasubsi Sihumas Aipda Mardiono Pasda SH, Selasa (2/8/2022).
Lanjutnya, adapun Barang Bukti (BB) Empat Paket Narkotika jenis Sabu dengan berat sekitar 8,15 Gram, Dua Lembar Plastik Klip Bening, Satu Plastik Warna Hitam, Satu Lembar Tisu, Satu Satu Kotak Rokok Merek Sampoerna, Satu Satu Kotak Rokok Merek Marlboro.
“Kemudian, Satu Pack Plastik Klip Bening, Satu Handphone Mrek Vivo Warna Biru, Satu Handphone Mrek Oppo Warna Gold, Satu Handphone Mrek Nokia Warna Biru dan Satu Unit Sepeda Motor Merek Yahama N MAX dengan Nopol BM 52xx YY,” rinci Aipda Mardiono.
Penangkapan, Keduanya, berawal Kamis 28 Juli 2022, Personil Sat Resnarkoba Polres Rohul mendapat informasi dari Masyarakat sering terjadi Transaksi Narkotika jenis Sabu di Kelurahan Kota Lama Kecamatan Kunto Darussalam.
Menanggapi informasi tersebut, Kasat Res Narkoba Polres Rohul AKP Riza Effyandi SH MH memerintahkan Aipda Arif Arman SH bersama 5 Personil lainnya untuk melakukan penyelidikan terhadap kebenaran informasi tersebut.
Dari hasil penyelidikan pada Senin (1/8/2022) sekitar pukul 02.15 Wib Personil Satresnarkoba polres Rohul melakukan penangkapan terhadap Kedua Terlapor.
Setelah diamanakan, selanjutnya dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti seperti tersebut.
Kemudian dilakukan introgasi terhadap Kedua Terlapor menerangkan Narkotika jenis Sabu tersebut adalah milik Mereka Berdua
“Selanjutnya Tersangka dan Barang Bukti di bawa ke Polres Rohul untuk proses lebih lanjut,” pungkas Aipda Mardiono mengakahiri. ***(Paber/rls)