Miliki Sabu, Dua Pria Ini Tak Berkutik saat Diciduk Tim Sat Resnarkoba Polres Rohul

Linparnews- Tersangka DR alias MO dan LK alias DN, diringkus Personil Satuan Resnarkoba Polres Rokan Hulu (Rohul) dalam kasus Tindak Pidana  (TP) Narkotika jenis Sabu dengan berat sekitar 8,15 Gram, Senin  (1/8/2022) sekira pukul  02.15 Wib.

“Kedua Tersangka diamanakan  di Pinggir Jalan Dusun Pecandang Kelurahan Kota Lama Kecamatan Kunto Darussalam,” kata Kapolres Rohul AKBP Pangucap Priyo Soegito SIK MH melalui Kasubsi Sihumas Aipda Mardiono Pasda SH, Selasa (2/8/2022).

Lanjutnya,  adapun Barang Bukti (BB) Empat  Paket Narkotika jenis Sabu dengan berat sekitar 8,15 Gram,  Dua Lembar Plastik Klip Bening, Satu   Plastik Warna Hitam, Satu  Lembar Tisu, Satu  Satu Kotak Rokok Merek Sampoerna, Satu  Satu Kotak Rokok Merek Marlboro.

“Kemudian, Satu  Pack Plastik Klip Bening,  Satu  Handphone Mrek Vivo Warna Biru, Satu Handphone Mrek Oppo Warna Gold, Satu Handphone Mrek Nokia Warna Biru  dan Satu  Unit Sepeda Motor Merek Yahama N MAX dengan Nopol BM 52xx YY,” rinci Aipda Mardiono.

Penangkapan, Keduanya, berawal  Kamis 28 Juli 2022, Personil Sat Resnarkoba Polres Rohul mendapat informasi dari Masyarakat  sering terjadi Transaksi Narkotika jenis Sabu di Kelurahan Kota Lama  Kecamatan Kunto Darussalam.

Menanggapi informasi tersebut, Kasat Res Narkoba Polres Rohul  AKP Riza Effyandi SH MH memerintahkan  Aipda Arif Arman SH bersama  5 Personil lainnya  untuk melakukan penyelidikan terhadap kebenaran informasi tersebut.

Dari hasil penyelidikan pada Senin (1/8/2022) sekitar pukul 02.15 Wib Personil Satresnarkoba polres Rohul melakukan penangkapan terhadap Kedua Terlapor.

Setelah diamanakan, selanjutnya dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti seperti tersebut.

Kemudian dilakukan introgasi terhadap Kedua Terlapor  menerangkan Narkotika jenis Sabu tersebut adalah milik Mereka Berdua

“Selanjutnya Tersangka dan Barang Bukti di bawa ke Polres Rohul untuk proses lebih lanjut,” pungkas Aipda Mardiono mengakahiri. ***(Paber/rls)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *