Mengabarkan.com – Dua orang wanita di Kabupaten Rokan Hulu, Riau berhasil diringkus polisi atas dugaan kepemilikan sabu seberat 3,51 gram. Keduanya ditangkap di sebuah warung, pada Selasa (23/4/2024).
“Tersangka inisial NN alias Indah (38) dengan peran sebagai pengedar. Sedangkan IN alias Ima (40) sebagai perantara,” kata Kapolres Rokan Hulu (Rohul) AKBP Budi Setiyono melalui Kapolsek Ujung Batu, AKP Sohermansyah, pada Rabu (24/4/2024).
AKP Sohermansyah menyampaikan, kedua tersangka ditangkap sekira pukul 15.00 WIB di dalam warung Aira, di jalan lintas Ujung Batu-Pasir Pangaraian, kilometer 06 Desa Pematang Tebih, Kecamatan Ujung Batu, Rohul.
Dia menerangkan, penangkapan terhadap kedua tersangka berawal dari adanya informasi masyarakat bahwa sering terjadi transaksi sabu di Desa Pematang Tebih. Atas informasi itu, pihaknya memerintahkan anggotanya untuk melakukan penyelidikan.
“Ternyata informasi itu benar. Kita berhasil mengamankan keduanya di salah satu warung,” terang AKP Sohermansyah.
Dia menjelaskan, selain kedua tersangka pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa 17 paket sabu yang dibungkus dengan plastik bening, empat bungkus plastik sedang plastik klip kecil warna bening, satu botol plastik warna putih, satu unit Handphone Vivo Y27 warna biru dan uang tunai sebesar Rp 500.000.
“Dari pengakuan tersangka bahwasanya sabu 17 paket itu milik Tato. Lantas, Unit Reskrim Polsek Ujungbatu melakukan pencarian, namun tidak menemukannya. Dari informasi bahwasanya Tato telah kabur,” beber Kapolsek.
“Kedua tersangka dan barang bukti dibawa ke Mako Polsek Ujung Batu guna pemeriksaan lebih lanjut,” sambung AKP Sohermansyah. (Paber).