Miliki Sabu, Perempuan Ini Diringkus Unit Reskrim Polsek Bonai Darussalam

Rokan Hulu – Perempuan, kelahiran 26 November 1988, berinsial ND alias DE  ditetapkan sebagi tersangka oleh Penyidik Polsek Bonai Darussalam Polres Rokan Hulu (Rohul),  dalam Kasus Tindak Pidana (TP) Narkotika jenis Sabu.

Demikian disampaikan, Kapolres Rohul AKBP Pangucap Priyo Soegito SIK MH melalui Kapolsek Bonai Darussalam Iptu Suheri Sitorus di dampingi Kasubsi Sihumas Aipda Mardiono Pasda SH, pada Sabtu (29/10/2022).

Iptu Suheri menjelaskan, Tempat Kejadian Perkaranya tepat di Rumah ND, yakni di dalam kamar di Titian Gading RT/RW 002/006, Desa Sontang Kecamatan Bonai Darussalam,  pada Kamis 27 Oktober 2022 sekitar pukul 21.00 Wib.

“Adapun barang bukti  yang diamankan polisi pada tersangka, yakni 17  Paket yang diduga Narkotika jenis sabu  dibungkus dengan plastik warna Bening dengan sekitar 13,70 Gram, Satu Bungkus besar plastik Klip warna Bening , Satu Ikat Cutton Bud untuk pembersih kaca Pirex, Satu  Kotak Rokok LA warna Hitam yang berisikan Satu Kaca Pirex dan Dua pipet warna Bening,” ungkap Sitorus Eks Kapolsek Rambahhilir ini.

“Tiga  Pipet warna Bening yang digunakan untuk Sekop, Satu   kaca Pirex warna Bening, Satu  Mancis warna Kuning yang sudah dirakit, Satu Unit handphone Nokia Type 105 warna Hitam dengan Nomor SIM 0822 1445 0642 dan Satu Unit handphone OPPO A15 warna putih dengan Nomor SIM 0812 7640 44xx,” rincinya

Pengungkapan, kasus Narkoba jenis Sabu, diterangkan Sitorus,  ketika  pada Selasa 25 Oktober 2022, dirinya  memerintahkan Kanit Reskrim dan Anggota Reskrim Polsek Bonai Darussalam melakukan giat lidik sesuai informasi  dari Masyarakat

Informasi tersebut, bahwa di Dusun Titian Gading sering terjadi transaksi jual beli Narkotika jenis Sabu.

Kemudian pada Kamis, 27 Oktober 2022 sekitar pukul 21.00 Wib, Anggota Reskrim Polsek Bonai Darussalam melakukan pengerebekan salah satu rumah warga tepatnya Dusun Titian gading RT/RW 002/006.

Pada kesempatan itu,  Tim Polsek Bonaidarussalam mengamankan ND,   kemudian ditemukan barang bukti berupa Satu Bungkus plastik warna Bening yang berisikan 17 paket Narkotika jenis Sabu yang dibalut dengan Tisu dari kantong celana sebelah Kanan Tersangka

“Saat ini Terlapor dan barang bukti diamankan ke Polsek Bonaidarussalam guna penyidikan lebih lanjut,” pungkas Kasusbsi Si Humas. *** (Paber )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *