Mengabarkan.com – YP alias ompong (34), diringkus personel Polsek Ujung Batu, Polres Rokan Hulu atas dugaan kepemilikin sabu seberat 0,55 gram.
Tersangka YP diamankan di Jalan Badak RT 02 RW 09, Desa Pematang Tebih, Kecamatan Ujung Batu, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), pada Sabtu (2/12/2023), sekitar pukul 01.30 WIB.
Kapolres Rohul AKBP Budi Setiyono, melalui Kapolsek Ujungbatu AKP Sohermansyah, menyampaikan, selain tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti berupa enam paket sabu yang dibungkus dalam plastik klip kecil bening, 10 plastik klip kecil bening dan satu unit HP merk OPPO warna biru.
Kapolsek menjelaskan, adapun kronologis penangkapan terhadap tersangka, berawal pada Sabtu (2/12/2023), sekitar pukul 01.00 WIB. Di mana Panit 1 Reskrim Ipda Sarlose Mesra mendapatkan informasi dari masyarakat terkait maraknya dugaan penyalahgunaan narkoba di Jalan Badak tersebut.
Atas informasi itu, Panit I beserta anggota Unit Reskrim bergerak melakukan penyelidikan hingga berhasil meringkus YP alias Ompong.
“YP kita amankan di dalam kamar rumahnya. Saat itu dia dalam posisi keadaan tertidur. Personel langsung membangunkan YP dan melakukan penggeledahan badan, hingga ditemukan adanya dugaan sabu,” beber AKP Sohermansyah, kepada reporter Mengabarkan.com, pada Selasa (5/12/2023).
“Saat ini tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Ujung Batu untuk proses lebih lanjut,” sambung AKP Sohermansyah.
Sumber: Humas Polres Rohul
Editor: Paber Siahaan