Pelaku Penganiayaan di Rambah Samo Rohul Berhasil Diringkus Polisi

Tersangka RN berhasil diamankan Personel Polsek Rambah Samo, Polres Rokan Hulu. Foto/Mengabarkan.com

Mengabarkan.com – Tersangka RN alias Anam (48), warga Dusun Surau Gading, Desa Rambah Samo, Kecamatan Rambah Samo, Kabupaten Rokan Hulu, Riau, diamankan personel Polsek Rambah Samo atas dugaan kasus tindak pidana penganiayaan yang dilakukanya terhadap korban JR (30).

Penangkapan terhadap tersangka RN dibenarkan oleh Kapolres Rokan Hulu AKBP Budi Setiyono, melalui Kasubsi Penmas Siehumas Polres Rohul, Ipda Refly Setiawan Harahap SH, kepada reporter Mengabarkan.com, pada Selasa (5/12/2023).

Ipda Refly menjelaskan, peristiwa dugaan tindak pidana penganiayan itu terjadi pada Selasa 21 November 2023, sekitar pukul 21.00 WIB, di salah satu warung tuak di desa Teluk Aur, Kecamatan Rambah Samo, Rohul.

Adapun kronologis kejadian, berawal pada Selasa (21/11/2023), sekira pukul 17.00 WIB. Di mana tersangka RN mendatangi warung tuak  milik Pandiangan. Setibanya di warung tersebut, korban JR sudah lebih dahulu berada di warung tersebut.

Usai minum tuak, tersangka RN hendak pergi meninggalkan warung lalu berusaha menghidupkan sepeda motornya. Namun, saat menghidupkannya, sepeda motor tersebut tidak bisa menyala karena tali busi sudah tidak ada, sehingga saat itu tersangka RN merasa kesal lalu menemui korban JR yang masih berada di warung tuak dan terjadilah pertengkaran mulut antara tersangka dan korban.

“Setelah bertengkar mulut itu, tersangka ini pulang ke rumahnya dan menceritakan peristiwa yang dialami kepada abangnya,” jelas Ipda Refly.

Selanjutnya, sekitar pukul 20.00 WIB, tersangka RN bersama 3 orang keluarganya pergi mendatangi warung tuak tempat tersangka bertengkar mulut dengan korban JR. Setibanya di warung tuak, tersangka langsung mengejar korban dan memukul kepala korban dengan menggunakan tongkat sebanyak 4 kali sehingga korban dibawa ke Puskesmas untuk dilakukan pertolongan.

“Setelah melakukan penyelidikan, tersangka berhasil ditangkap pada Senin (4/12), di Teluk Aur tanpa perlawanan. Dan dari hasil pemeriksaan, peristiwa itu dilatarbelakangi sakit hati. Saat ini tersangka sudah ditahan di Polsek Rambah Samo dan dijerat dengan pasal 351 KUHP,” terang Refly.

*Sumber: Humas Polres Rohul

*Editor: Paber Siahaan

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *