Modus Jual Tanah Kavling, ‘Ratu Penipuan’ dari Rokan Hulu Dijerat Pasal Pencucian Uang

Tersangka SAS (baju hitam) dan barang bukti diserahkan ke Kajaksaan Negeri Rokan Hulu. foto/Mengabarkan.com

Mengabarkan.com – Wanita cantik inisial SAS, umur 34 tahun, harus berurusan dengan hukum.  Warga Desa Batang Kumu, Kecamatan Tambusai, Rokan Hulu, Riau itu diduga melakukan penipuan dengan modus menjual tanah kavling hingga meraup keuntungan sekitar Rp3 miliar.

Saat ini berkas perkara tersangka SAS sudah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Negeri Rokan Hulu dan tinggal menunggu jadwal persidangan di Pengadilan Negeri Pasir Pengaraian.

Kepada reporter Mengabarkan.com, Kapolsek Tambusai AKP Efendi Lupino didampingi Tim Penyidik, Bripka Jaya Bakara, Briptu Toni H. Purba, dan Briptu Jhoni Ginting membenarkan kalau berkas tersangka SAS sudah dinyatakan lengkap oleh pihak Kejaksaan.

“Iya, Kamis (10/1/2024) tersangka dan barang bukti sudah kita serahkan dan sudah dinyatakan lengkap,” ujar AKP Lupino, pada Jumat (11/12).

AKP Lupino menjelaskan, terungkapnya kasus penipuan tersebut bermula saat korban atas nama KS membeli tanah kavelingan dari tersangka SAS di dusun simpang D, Desa Rambah, Kecamatan Rambah Hilir. Setelah melakukan pelunasan, ternyata kaveling tersebut bukanlah milik tersangka melainkan milik orang lain bermarga Hutahean.

“Awalnya korban KS yang melapor, karena setelah dilakukan pelunasan, tanah kaveling yang yang disampaikan tersangka itu bukan miliknya, melainkan milik marga Hutahean. Nah, setelah itu kita lakukan penyelidikan lebih lanjut hingga diduga adanya 12 korban dan kerugian mencapai Rp 3 miliar dalam kasus ini,” beber Lupino.

AKP Lupino menambahkan, dari tangan tersangka, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti berupa kwitansi pembayaran panjar jual beli tanah antara KS dengan SAS sebesar Rp50 juta pada tanggal 4 Desember 2022, satu buah kwitansi panjar jual beli tanah sebesar Rp 230 juta pada tanggal 24 Januari 2023, dua lembar surat keterangan jual beli tanah antar KS dengan tersangka SAS pada tanggal 16 januari 2023 dan uang tunai Rp130 juta.

“Tersangka dan seluruh barang bukti sudah kita serahkan ke Kejaksaan Negeri Rokan Hulu,” jelas AKP Lupino.

Atas perbuatan tersangka, penyidik menerapkan Pasal penipuan dan atau penggelapan atau setiap orang yang menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain atas harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana Pasal 378 dan atau Pasal 372 KUHP Jo Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. (Paber).

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *