Mengabarkan.com- Dua pria berinisial IG (21) dan JP (24) berhasil ditangkap personel Polsek Kepenuhan, Polres Rokan Hulu (Rohul) atas dugaan tindak pidana narkotika jenis sabu.
Kedua pria itu dimankan di RT 004 RW 002, Desa Kepenuhan Raya, Kecematan Kepenuhan, Rohul, pada Rabu (10/7/2024) sekitar pukul 07.30 WIB.
Kapolres Rokan Hulu AKBP Budi Setiyono, melalui Kapolsek Kepenuhan Iptu Ulik Iwanto, menyampaikan, bahwa penangkapan terhadap keduanya setelah personelnya menyamar menjadi pembeli sabu atau Undercover Buy.
“Yang pertama kita amankan itu adalah tersangka IG yang berperan sebagi kurir. Setelah dilakukan pengembangan , selanjutnya diamankan tersangka JP yang diduga berperan sebagai bandar sabu,” beber Iptu Ulik, pada Kamis 11 Juli 2024.
Iptu Ulik menerangkan, saat dilakukan interogasi, IG mengaku bahwa pemilik sabu tersebut berinisial JP yang tidak jauh dari rumah IG.
“Tersangka IG ini mengakui bahwa dirinya hanya bertugas sebagai kurir yang disuruh oleh JP dengan mendapat upah sebesar Rp 50.000 per harinya,” terang Ulik.
Atas keterangan IG tersebut, personel langsung melakukan penangkapan terhadap JP yang tengah berada di rumahnya di Jalur 4 Trans Pir SP 1, Desa Kepenuhan.
Saat dilakukan penggeledahan, lanjut Kapolsek, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti dari kedunya berupa dua paket kecil sabu dengan berat kotor 0,21 gram, satu gunting kecil warna hitam, satu unit handphone merk Realmi Type C11 warna silver, satu unit handPhone merk Vivo type Y51A warna biru silver, dan uang Rp 150.000.
“Terhadap kedua tersangka saat ini telah diamankan di Polsek Kepenuhan untuk proses hukum lebih lanjut,” jelas Ulik.
Penulis: Paber