Mengabarkan.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Rokan Hulu Riau, berhasil menangkap seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN), atas kepemilikan sabu seberat 6,55 gram, pada Jumat (21/6/2024).
Oknum ASN yang diamankan itu berinisial SYA alias PU umur 45 tahun. Ia diamankan di sebuah rumah di Jalan Lingkar, kilometer 4, Desa Suka Maju, Kecamatan Rambah, Rohul, Riau.
“Tersangka SYA atau PU kita aman di Jalan Lingkar. Ia merupakan ASN di Pemerintahan Rokan Hulu,” beber Kasat Narkoba Polres Rohul, AKP Repelita Ginting SH, MH, kepada reporter Mengabarkan.com.
AKP Repelita menjelaskan, penangkapan terhadap SYA bermula atas adanya informasi dari masyarakat, bahwa di Desa Suka Maju sering terjadi transaksi sabu.
Atas informasi itu, Lanjutnya, pihaknya langsung melakukan penyelidikan hingga berhasil menangkap tersangka pada Jumat (21/6), di Jalan Lingkar, sekitar pukul 15.30 WIB.
AKP Repelita membeberkan, selain tersangka, pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa 6 paket sabu terbungkus plastik klip warna putih bening, 1 lembar plastik klip bening, 1 pack plastik klip bening, 2 sendok terbuat dari plastik klip bening, 1 kaca pirex, 1 timbangan digital dan 1 dompet warna coklat.
“Tersangka dan barang bukti sudah kita amankan di Mapolres Rohul guna poroses hukum lebih lanjut,” jelasnya. (Ber).