Mengabarkan.com – Tim Resmob dan Unit Pelayanan Anak dan Perempuan (PPA) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Rokan Hulu (Rohul) berhasil meringkus tiga tersangka atas dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan pelaku persetubuhan terhadap anak dibawah umur.
Hal itu disampaikan Kapolres Rokan Hulu AKBP Budi Setiyono, melalui Kasat Reskrim Polres Rohul, AKP Dr Raja Kosmos Parmulais, pada Rabu (16/8/2023).
Kasat Reskrim menjelaskan, ketiga tersangka yaitu, AS (38) seorang pria, AM (31) seorang perempuan dan PP seorang tersangka pelaku pemerkosaan terhadap korban inisial FH (13).
“Kejadianya di Kota Tengah, Kecamatan Kepenuhan, Kabupaten Rohul,” ujar AKP Dr Raja Kosmos.
Diterangkan Kasat, kejadian tersebut terjadi pada 27 Juli 2023, sekitar pukul 14.00 WIB. Dimana pelapor mengetahui bahwa anaknya FR sudah disetubuhi oleh PP, karena dijual oleh tersangka RIS dan AS.
Kejadian persetubuhan anak dibawah umur itu sudah dua kali dilakukan oleh PP.
“Atas kejadian tersebut, pelapor merasa tidak senang dan langsung melaporkannya ke Polres Rohul,” terang Kasat Reskrim.
“Berdasarkan bukti permulaan yang cukup, tim akhirnya berhasil mengamankan ketiga tersangka” jelasnya.
“Adapun barang bukti yang diamankan adalah satu helai baju lengan pendek warna merah muda, satu helai celana panjang warna kuning, satu helai celana dalam warna merah nuda, satu helai bra warna hitam dan satu unit HP Samsung Galaxy J2 Prime,” rinci Kasat. (Paber).






