
Mengabarkan.com – Tim Mata Elang Sat Res Narkoba Polres Kuantan Singingi (Kuansing), Polda Riau, terus melakukan upaya untuk meberantasan peredaran narkotika di wilayah hukumnya.
Kali ini, Tim Mata Elang Sat Resnarkoba kembali berhasil meringkus seorang pria inisial I (39) yang memiliki sabu dan daun ganja kering di Desa Rambahan, Kecamatan Logas Tanah Darat, Kabupaten Kuansing, pada Rabu (12/07/2023).
Penangkapan itu dibenarkan oleh Kapolres Kuansing AKBP Pangucap Priyo Soegito, melalui Kasat Resnarkoba Polres Kuansing IPTU Novris H Simanjuntak.
Sekira pukul 23.00 WIB, Tim Mata Elang yang dipimpin langsung Kasat Res Narkoba Polres Kuansing, melakukan penangkapan terhadap I (39) yang sedang berada di belakang rumah miliknya di Desa Rambahan.
Saat dilakukan penangkapan, I (39) sedang mempaket paketkan narkotika jenis sabu dan daun ganja menjadi beberapa paket, di antaranya menjadi 1 paket bungkusan plastik bening besar berisi narkotika jenis daun ganja kering, 1 paket bungkusan plastik bening sedang berisi narkotika jenis daun ganja kering dan 2 paket bungkusan plastik bening berisi sabu.
Selanjutnya, dilakukan intrograsi terhadap I (39) menerangkan bahwa narkotika jenis sabu dan daun ganja kering tersebut akan dijual ke pembeli, dan pelaku I (39) mendapatkan narkotika jenis sabu dan daun ganja kering tersebut dibeli secara online dari seorang berinisial U yang saat ini dijadikan Daftar Pencarian Orang (DPO). Sedangkan uang yang ditransfer sebesar Rp 3.000.000 ke rekening AS.
“Untuk barang bukti yang ditemukan yaitu 2 (dua) paket plastik bening berisi butiran kristal diduga narkotika jenis sabu, 1 bungkusan plastik besar bening berisi diduga narkotika jenis daun ganja kering, 1 bungkusan plastik kecil bening berisi diduga narkotika jenis daun ganja kering, 1 unit handphone, 1 bungkus kertas peper, 1 bungkus plastik bening kosong, 1 buah sendok pipet, 9 lembar kertas struk BRI LINK bukti pembelian, dan penjualan narkotika Rp 650.000, ” jelas Kasat Narkoba Polres Kuansing, IPTU Novris, pada Kamis (13/7/2023).
“Terhadap tersangka atas diterapkan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 111 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tutup Kasat Resnarkoba. (Paber).






