Pemkab Rohul Tandatangani Kesepakatan Bersama dalam Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik

Mengabarkan.com – Bupati Rokan Hulu yang diwakili oleh Inspektur Rokan Hulu Helfiskar didampingi Kabid IKP Diskominfo Rokan Hulu Rudy Fadrial, S.Sos, M.Si mengikuti acara Pengembangan Jaringan Pengawas Pelayanan Publik Tingkat Kementerian, Lembaga dan Pemerintah Daerah di Provinsi Riau yang diselenggarakan oleh Ombudsman Republik Indonesia (RI) Perwakilan Provinsi Riau di Hotel Jatra Pekanbaru, Selasa (11/10/2023)

Acara ini juga dihadiri oleh Inspektur Kabupaten/Kota se provinsi Riau, Kepala Diskominfo se Provinsi Riau dan Pengelola Pengaduan Masyarakat se Kabupaten/kota se Provinsi Riau

Pemerhati pelayanan publik Ahmad Fitri mengatakan pelayanan Publik merupakan rangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan peraturan perundang-undangan bagi setiap warga negara yang disediakan oleh penyelenggara pelayanan publik.

Ahmad Fitri yang juga pernah menjabat kepala perwakilan ombudsman RI Provinsi Riau periode 2012-2022 Menyampaikan agar pelayanan publik berjalan sesuai dengan peraturan perundang-undangan maka Ombudsman berfungsi mengawasi penyelenggaraan publik baik itu yang diselenggarakan oleh Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, dan Badan Hukum Milik Negara serta Badan Swasta atau perseorangan yang diberi tugas menyelenggarakan pelayanan publik tertentu.

Kemudian sebagai lembaga Eksternal Pengawas pelayanan Publik, Ombudsman RI dapat berkoordinasi dengan pengelola pengaduan internal pada unit penyelenggara pelayanan pelayanan publik dalam rangka tindak lanjut dan penyelesaian pengaduan masyarakat.

“Untuk mempercepat penyelesaian laporan masyarakat, maka perlu dibentuk narahubung (focal Point)” katanya.

Ahmad Menambahkan adapun tujuan lain dari pembentukan Focal Point diantaranya mengoptimalkan peran Inspektur Daerah sebagai pengawas internal pemerintah dan pejabat penghubung antara Ombudsman RI dan Pemerintah Daerah, kemudian mengefektifkan koordinasi pencegahan maladministrasi, penyelesaian laporan dan pelaksanaan tindakan korektif serta rekomendasi Ombudsman RI pada Pemerintah Daerah.

“Selain itu juga untuk mengefektifkan koordinasi pengawasan dan perbaikan pelayanan publik antara Ombudsman RI dan Inspektur Daerah” jelasnya.

Lebih lanjut dirinya menjelaskan dengan adanya Focal Point diharapkan dapat memberikan sinergitas bagi masyarakat, dan pengaduan masyarakat dapat segera ditangani sehingga masyarakat merasa kepentingan dan harapannya diperhatikan.

“Maka akan mempertebal rasa percaya dan kesetiaan masyarakat kepada penyelenggara pelayanan, dan meningkatkan kepuasan masyarakat” tutupnya. (Adv/Kominfo/Paber).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *