
Mengabarkan.com – Perkara Pidana Umum (Pidum) yang ditangani Kejaksaan Negeri Rokan Hulu mecapai 60 persen perkara setiap bulanya. Dari angka tersebut, narkotika menjadi perkara yang mendominasi.
Hal itu disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Rokan Hulu, Fajar Haryowimbuko, usai melaksanakan pemusnahan barang bukti tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde), pada Selasa (18/7/2023) di halaman Kejaksaan Negeri Rohul.
Kajari menyampaikan, tingginya perkara narkotika jenis sabu yang ditangani Kejaksaan Negeri Rokan Hulu, menjadi keprihatinan bersama karena yang menjadi terdakwa dalam perkara tersebut masih usia produktif, yaitu usia 20 sampai 50 tahun.
“Ini keprihatinan kita bersama. Semoga di Kabupaten Rokan Hulu Badan Narkotika Kabupaten (BNK) secepatnya terbentuk, sehingga penanganan perkara penyalahgunaan narkotika bisa berjalan dengan baik,” jelas Fajar.
Sementara itu, di tempat yang sama, Bupati Rokan Hulu H Sukiman juga turut prihatin atas tingginya perkara narkotika jenis sabu yang ditangani oleh Kejaksaan Negeri Rohul.
“Saat ini penyalahgunaan narkotika sudah masuk kesemua lini, tak hanya kalangan mampu, tapi juga kalangan orang tidak mampu. Baik itu pejabat, penyanyi, wartawan maupun warga biasa bisa terkena narkoba,” katanya.
“Ini merupakan tugas kita semua, agar peredaran narkotika bisa diatasi. Sekali lagi, mari kita jaga putra putri kita dari narkoba ini,” sambung Bupati Sukiman.
Ia juga menambahkan, Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu sependapat dengan apa yang disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Rokan Hulu, agar segera dibentuk Badan Narkotika Kabupaten (BNK).
“Sebenarnya Pak Kajari, sewaktu saya masih menjabat sebagai Wakil Bupati Kabupaten Rokan Hulu, saya sebagai Ketua Badan Narkotika Kabupaten (BNK)-nya. Nah, nanti saya cek lagi, semestinya pak wakil yang menjadi ketua. Mudah-mudah nanti masih ada (BNK red), akan kita bantu, jangan sampai masyarakat kita terkena narkoba ini,” ujar Sukiman. (Paber)






