
Mengabarkan.com – Satu dari 5 pria yamg diamankan personel Polsek Ujung Batu, Polres Rokan Hulu sudah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan kepemilikan sabu seberat 4,17 gram.
Pria yang ditetapkan sebagai tersangka itu berinisial MR (28). Sedangkan 4 orang lagi statusnya hanya sebagai pemakai sabu.
“MR sudah ditetapkan sebagai tersangka. Sedangkan AS (30), GU (33), TS (33) dan AS (19) perannya hanya pemakai. Untuk satus keempatnya menunggu besok pagi. Gelar perkaranya di Polres Rohul,” jelas Kapolsek Ujung Batu AKP Soeharmansyah SH, melalui Panit I, Ipda Refly Setiawan Harahap, kepada reporter Mengabarkan.com, Minggu (29/10) malam.
Ipda Refly menjelaskan, kelimanya diamankan di Desa Pematang Tebih, Kecamatan Ujung Batu, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), pada Sabtu (28/10/2023), sekitar pukul 23:30 WIB.
“Saat diintrogasi, MR mengakui kalau sabu tersebut memang miliknya, yang dibelinya dari AK, melalui pesan WhatsApp,” beber Refly.
Ia menyampaikan, dari tangan tersangka RM diamankan barang bukti berupa satu kantong besar sabu, tiga plastik kecil, satu unit hand phone Oppo A9, satu bong lassergar, satu sendok pipet, uang tunai Rp 300.000 dan satu unit sepeda motor supra warna hitam tanpa nomor polisi.
“Satu tersangka bersama 4 orang lagi sebagai pemakai sudah kita amankan di Polsek Ujung Batu, menunggu gelar perkara besok,” kata Refly. (Paber).