PKD Tambusai Utara Resmi Dilantik, Ketua Bawaslu Rohul: Harus Jujur, Adil dan Cermat

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) resmi melantik Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kelurahan/desa (PKD) se Kecamatan Tambusai Utara. Foto/Mengabarkan.com

Mengabarkan.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) menghadiri pelantikan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kelurahan/desa (PKD) se Kecamatan Tambusai Utara, pada Sabtu, 1 Juni 2024, di Aula Kantor Desa Tambusai Utara.

Pengurus PKD ini dilantik oleh Ketua Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam), Syaifuddin BJ Daulay SH.

Dalam pelantikan ini turut hadir Ketua Bawaslu Rohul H. Fajrul Islami Damsir SH, MH, serta undangan lainnya.

Dalam sambutannya, Fajrul menyampaikan, bahwa Kecamatan Tambusai Utara memiliki seni dalam setiap tahapan pemilu, hingga Pemungutan Suara Ulang (PSU) adalah hal yang tidak tabu.

Untuk itu, lanjut Fajrul, PKD yang baru dilantik harus mampu menjadi tangan Bawaslu yang jujur, adil dan cermat, khususnya di tingkat kecamatan.

Fajrul juga menyampaikan, terkait dinamika pemilihan PKD sebelum dilantik itu hal yang biasa terjadi. “Hari ini sudah dilantik, dan inilah hasil dari dinamika kemarin, dan InsyaAllah ini yang terbaik,” jelasnya.

Fajrul juga berpesan kepada Ketua Panwascam, syaifuddin BJ agar memberi pembaharuan dalam PKD di Tambusai Utara.

“Saya rasa komposisi panitia pengawas Kecamatan Tambusai Utara ini sudah kuat. Saya percaya kepada Syaifuddin BJ, begitu juga dengan Kordiv SDM, Abdul Hamid Hasibuan Kordiv PP dan PS dan Haris Armanda sebagai Kordiv HP2H. Semuanya pasti mampu menjadi tangan Bawaslu yang jujur adil dan cermat,” jelas Fajrul.

Sementara itu, Ketua panwascam syaifudin BJ menyampaikan selamat kepada PKD yang baru dilantik.

“PKD harus bisa menjaga netralitas tidak berpihak kepada salah satu paslon, dan juga harus dapat menjaga nama baik lembaga dalam hal etika dan integritas.

“Panwaslu Kelurahan/Desa harus aktif sebagai pengawas menerima dan melaporkan, baik itu laporan ataupun temuan apabila ada hal-hal yang tidak sesuai dalam Undang-Undang yang berlaku untuk pemilihan kepala daerah tahun 2024.

“Segera terima dan laporkan apabila ada hal-hal yang tidak sesuai dalam Undang-Undang yang berlaku,” tegasnya.

Untuk diketahui, berdasarkan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Badan

Pengawas Pemilihan Umum Nomor 19 Tahun 2017 tentang Pembentukan,
Pemberhentian, dan Penggantian Antarwaktu Badan Pengawas Pemilihan
Umum Provinsi, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan, Panitia Pengawas Pemilihan Umum, Kelurahan/Desa, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Luar Negeri, dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara, yang menyatakan Pengangkatan calon anggota Panwaslu Kelurahan/Desa dilakukan oleh Panwaslu Kecamatan
melalui tahapan kegiatan yang meliputi penjaringan calon, penerimaan berkas
pendaftaran, penelitian administrasi pendaftaran, tes wawancara dan
penetapan calon terpilih.

Penulis: Paber Siahaan

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *