Mengabarkan.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Rokan Hulu (Hulu), menyampaikan dalam waktu dekat akan menetapkan tersangka dalam dua perkara dugaan tindak pidana korupsi di Rohul.
Kedua perkara itu adalah, kasus korupsi BBM di Dinas Perkim dan perkara penyalahgunaan keuangan desa di Desa Kasang Mungkal, Kecamatan Bonai Darussalam, Rohul, Riau.
Hal itu disampaikan langsung oleh Kasat Reskrim Polres Rohul, AKP Raja Kosmos Parmulais, melalui pesan tertulis, pada Minggu, 8 September 2024.
AKP Raja menyebut, terkait perkembangan penanganan perkara tindak pidana korupsi pengadaan BBM pada tahun anggaran 2019, dari hasil kegiatan penyidikan yang telah dilakukan semenjak Maret 2024 yang lalu, pihaknya suda meperoleh alat bukti penghitungan hasil kerugian negara dengan total 2 miliar dari BPKP Riau.
Selain itu, lanjutnya, dari hasil pemeriksaan saksi sebanyak 40 orang sudah kita temukan perbuatan-perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh orang yang akan kita jadikan tersangka dan dikuatkan dengan keterangan ahli.
“Perkara ini merupakan pengembangan dari penanganan tindak pidana korupsi BBM terdahulu, di mana perkaranya sudah disidangkan di PN Tindak Pidana Korupsi Pekanbaru dengan tersangka HI Kepala Dinas Perkim dan JT sebagai kontraktor pemenang tender,” jelas AKP Raja.
Sementara, lanjut Raja, untuk perkara penyalahgunaan keuangan dana desa Kasang Mungkal tahun 2017 sampai 2021 yang kegiatan penyidikannya sudah dilakukan semenjak Juli 2023 yang lalu, juga akan ditetapkan tersangka karena hasil penghitungan kerugian negara sudah keluar di awal september 2024, dengan total kerugian Rp1 miliyar lebih.
“Dalam perkara ini, kita sudah periksa 30 orang saksi yang mengarahkan bahwa ada perbuatan melawan hukum pada pengelolaan dana desa dengan modus penggunaan uang tanpa bisa dipertanggung jawabkan, kegiatan fiktif dan volume pekerjaan yang tidak sesuai untuk memperkaya diri sendiri dan ini juga sudah kita kuatkan dengan keterangan ahli,” bebernya.
Untuk kedua perkara tindak pidana korupsi ini, sambungnya, sudah dimintakan gelar perkara ke Dit Krimsus Polda Riau untuk persetujuan penetapan tersangka.
“Surat permintaan terhadap kedua perkara ini sudak kita kirimkan tinggal menunggu jadwal dari Dit Krimsus. Intinya untuk penetapan tersangka terhadap kedua perkara ini, kami Satreskrim Polres Rohul sudah memiliki lebih dari 2 alat bukti sebagai dasar penetapan tersangka,” tegas AKP Raja Kosmos.
Penulis: Ber