Mengabarkan.com – HT alias Kerik (40), warga simpang Tarigan RT 001 RW 001 Desa Mahato, Kecamatan Tambusai Utara, Kabupaten Rokan Hulu tak berkutik saat diringkus personel Polsek Tabusai Utara, pada Jumat (15/3/2024, sekitar pukul 18.00 WIB. Erik diduga melakukan tindak pidana peredaran narkoba.
Diringkusnya tersangka Erik, dibenarkan oleh Kapolres Rokan Hulu AKBP Budi Setiyono, melalui Kapolsek Tambusai Utara, Iptu Suheri Sitorus, kepada reporter Mengabarkan.com, pada Minggu (17/4) malam.
“Tersangka HT alias Erik kita ringkus di Jalan Perkebunan milik masyarakat yang terletak di kilomter 25, Desa Mahato, Kecamatan Tambusai Utara, Rokan Hulu. Saat diamankan, kita temukan 35 paket kecil sabu dari tersangka,” beber Suheri Sitorus.
Kapolsek membeberkan, penangkapan tersangka Erik berdasarkan adanya informasi dari masyarakat bahwa terdapat pengedar sabu yang sudah cukup lama di Jln Perkebunan milik masyarakat yang terletak di kilometer 25 Desa Mahato.
Atas informasi itu, lanjut Suheri Sitorus, pihkanya langsung memerintahkan anggotanya untuk melakukan penyelidikan. Dan selanjutnya pada Jumat (15/3) tersangka pun berhasil diringkus.
“Selain sabu dengan berat kotor 6,153 gram, kita juga berhasil mengamankan satu unit handphone merk Oppo A17 warna cream dan uang tunai sebesar Rp600.000,” jelas Suheri Sitorus.
“Tersangka dan barang bukti saat ini sudah kita amankan di Polsek Tambusai Utara untuk proses hukum lebih lanjut. Sedangkan tersangka kita jerat dengan Pasal 114 ayat (2), Undang-Undang No 35 Tahun 2009 tentang tindak pidana narkotika,” sambungnya. (Ber).