Mengabarkan.com – Inisial A alias Siam (49) tak berkutik saat personel Satresnarkoba Polres Rokan Hulu meringkusnya, pada Rabu (13/3/2024).
Tersangka Siam diamankan di sebuah rumah di Simpang D, Desa Rambah, Kecamatan Rambah Hilir, Kabupaten Rokan Hulu. Ia diamankan atas dugaan kepemilikian sabu sebarat 7,61 gram.
“Tersangka dan barang bukti sudah kita amankan di Mapolres Rohul, guna proses hukum lebih lanjut,” kata Kasat Narkoba Polres Rohul, AKP Repelita Ginting, kepada reporter Mengabarkan, pada Sabtu (16/3) malam.
Refelita menjelaskan, penangkapan tersangka bermula atas adanya laporan dari masyarakat bahwa di desa tersebut sering dijadikan transaksi sabu.
“Atas informasi itu, personel kita langsung melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan tersangka di Desa Rambah,” jelasnya.
Kasat menambahkan, dari tangan tersangka pihaknya berhasil mengamankan barang bukti berupa 19 paket sabu dibungkus plastik warna merah, 13 paket l sabu dibungkus plastik warna biru, 5 paket sabu dibungkus plastik warna hijau, 3 lembar plastik klip bening, satu lembar uang pecahan Rp100.000 dan satu unit Handphone merk Vivo warna biru. (Paber).