
Mengabarkan.com – Kepolisian sektor (Polsek) Ujung Batu, Polres Rokan Hulu, Riau, berhasil menangkap seorang pria inisial YA, umur 26 tahun atas dugaan kepemilikan sabu sebanyak empat paket, pada Rabu sore, 10 September 2025.
“Tersangka YA kita amankan di sebuah room karaoke di Jalan Durian Sebatang, Kecamatan Ujung Batu,” kata Kapolsek Ujung Batu, Kompol Jusup Purba SH, MH, melalui Kanit Reskrim, Iptu Sudarto Sihombing, S.Sos, kepada Mengabarkan.com, pada Kamis 11 September 2025.
Iptu Sudarto menyebut, penangkapan tersebut berawal atas adanya laporan dari masyarakat terkait adanya transaksi narkoba di salah satu tempat karaoke di Jalan Durian Sebatang, Ujung Batu.
Atas laporan itu, Kapolsek memerintahkan Kanit Reskrim untuk melakukan penyelidikan. Setelah dilakukan penyelidikan, tim Polsek Ujung Batu yang dipimpin oleh Panit II Opsnal Reskrim AIPTU Elfajri Amni, S.H langsung melakukan penggerebekan dan penggeledahan.
“Setelah kita lakukan pengrebekan dan pengledahan, kita temui pelaku sedang memegang alat hisap berupa bong dan 4 paket sabu.
Tersangka mengakui narkotika jenis sabu tersebut miliknya,” beber Iptu Sudarto.
Ia menambahkan, dari keterangan tersangka sabi tersebut diperolehya dari seorang laki-laki inisial E yang berdomisili di Rokan IV Koto. Saat ini inisial E sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Tersangka beserta barang bukti saat ini telah diamankan di Mapolsek Ujungbatu. Hasil tes urine terhadap tersangka YA juga menunjukkan bahwa tersangka positif menggunakan narkoba.
“Selain 4 paket narkotika jenis sabu, kita juga mengamankan 1 buah kaca pirek, 1 buah alat hisap bong, 1 buah mancis, 1 unit smartphone warna putih emas, 10 plastik klip kecil bening, dan 1 buah kotak rokok on bold,” jelas Iptu Sudarto.
“Tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” sambungnya.
Penulis: Ber






