Polisi Pastikan Perkara Dugaan Kasus Korupsi Dinas Perkim Rohul akan Terang Benderang

Kasat Reskrim Polres Rokan Hulu, AKP Dr Raja Kosmos Parmulais/Foto/Mengabarkan.com

Mengabarkan.com – Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Rokan Hulu (Rohul), AKP Dr Raja Kosmos Parmulais, tampaknya memberikan isyarat bahwa akan ada tersangka baru dalam perkara tindak pidana korupsi dan penyalahgunaan wewenang dalam jabatan terhadap belanja bahan bakar minyak (BBM) dan belanja sewa mobilitas darat pada Dinas Perkim Rohul.

Isyarat itu terlihat, saat pihak Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Polres Rohul telah memeriksa 14 orang saksi terkait perkara yang sama pada tahun anggaran 2019. Bhakan, selain memeriksa 14 saksi, polisi juga sudah mendengarkan keterangan ahli auditor BPKP serta menerima hasil audit kerugian keuangan negara.

“Sudah 14 saksi yang kita periksa termasuk 2 kepala dinas sebelum Herry Islami (HI). Intinya, kita mau perkara dugaan kasus korupsi yang merugikan keuangan negara sebasar Rp 6,2 miliar ini bisa terang benderang,” tegas AKP Raja Kosmos, kepada reporter Mengabarkan.com, pada Selasa (14/5/2024) di ruang kerjanya.

Raja Kosmos juga memastikan, bahwa Penyidik dalam waktu dekat akan segera meningkatkan status dugaan korupsi BBM itu ke tahap penyidikan. “Dugaan korupsi BBM tahun 2019 ini akan segera kita tingkatkan ke penyidikan berdasarkan 2 alat bukti yang sudah dikumpulkan. Saat ini masih menunggu gelar perkara bersama Ditkrimsus Polda Riau,” jelasnya.

Ia berpendapat, pengusutan dugaan korupsi BBM di Dinas Perkim Rohul itu memang tidaklah mudah karena melibatkan banyak orang. Menurut dia, kasus yang menjadi perhatian masyarakat, serta menimbulkan kerugian negara yang tidak sedikit itu akan dibuka seterang-terangnya.

“Kita juga tahu, selain tersangka HI ini, sudah ada dua orang kepala dinas Perkim Rohul sebelumnya, yaitu inisial Z dan S. Keduanya juga sudah kita periksa, kita lakukan pengembangan. Tujuannya apa, agar perkara tindak pidana korupsi yang kita tangani ini terang benderang,” tegas AKP Raja Kosmos.

Dua Orang Ditetapkan Tersangka

Untuk diketahui, sebelumnya Penyidik telah menetapkan dua orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan penyalahgunaan wewenang dalam jabatan terhadap belanja bahan bakar minyak (BBM), dan belanja sewa mobilitas darat, pada Dinas Perkim Rohul tahun 2019, 2020 dan 2021 dengan kerugian negara Rp 6,2 miliar.

Kedua tersangka itu adalah Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Rokan Hulu, Hery Islami dan Joshua Tobing sebagai Direktur PT Esa Riau Berjaya. Keduanya ditahan polisi pada Sabtu, 20 Januari 2024 lalu. (Redaksi).

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *