Polisi ‘Sikat’ Pengedar Sabu di Jalan Jepang, Rokan Hulu

Tersangka KM Siregar berhasil diamankan polisi atas dugaan mengedarkan sabu. Foto/Mengabarkan.com

Mengabarkan.com – Seorang pria inisial KM Siregar, umur 52 tahun, tak berkutik saat diringkus personel Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Rokan Hulu (Rohul), Polda Riau. Ia ditangkap atas dugaan mengedarkan sabu seberat 17, 54 gram.

“Tersangka kita ringkus di sebuah gubuk kebun sawit di Jalan Jepang, Desa Batang Kumu, Kecamatan Tambusai, Rohul, pada Jumat, 3 Mei 2024,” terang Kapolres Rohul AKBP Budi Setiyono, melalui Kasubsie Sihumas Aipda Mardiono Pasda SH, Sabtu (4/5/2024).

Mardiono menyebut, dari tangan tersangka polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa tiga paket besar sabu dibungkus plastik klip warna putih bening, 14 paket kecil berisi sabu, empat plastik klip bening, satu timbangan digital Scale, satu kaca pirex, satu sendok hitam terbuat dari pipet, satu mancis tanpa tutup kepala dam satu bong.

“Penangkapan tersangka berawal dari informasi yang diterima personel Sat Resnarkoba dari masyarakat, bawa di Desa Bangun Jaya sering dijadikan tempat transaksi sabu,” kata Mardiono.

Mardiono menambahkan, berdasarkan hasil interogasi terhadap tersangka, bahwa sabu diperolehnya dari Inung di Kota Pinang, Sumut.

“Tersangka dan barang bukti dibawa ke Mako Polres Rohul untuk proses hukum lebih lanjut,” jelas Aipda Mardiono Pasda (Paber).

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *