Sempat DPO, Terpidana Kasus Korupsi Kredit Usaha Rakyat di Rohul Berhasil Ditangkap

Satuan Tugas (Satgas) Siri Jamintel Kejagung bersama Tim Intelijen Kajati Riau berhasil mengamankan seorang terdakwa atas kasus korupsi Kredit Usaha Rakyat (KUR) di Kabupten Rokan Hulu.Foto/Istimewa

Mengbarkan.com – Satuan Tugas (Satgas) Siri Jamintel Kejagung bersama Tim Intelijen Kajati Riau berhasil mengamankan seorang terpidana atas kasus korupsi Kredit Usaha Rakyat (KUR) di Kabupten Rokan Hulu.

Terpidana yang sudah dijadikan DPO itu adalah Sudirman J. Ia diamankan, pada Kamis, 2 Mei 2024, sekira pukul 18.45 WIB, di halaman Mesjid Raudhatul Jannah, Jalan Uka, Kota Pekanbaru.

Kasi Penkum Kejati Riau, Bambang Heripurwanto, menyampaikan, saat penangkapan, terpidana Sudirman sempat melarikan diri.

“Terpidana berupaya melarikan diri. Namun berkat kesigapan Satgas SIRI Jamintel Kejaksaan Agung RI dan Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Riau terpidana berhasil di amankan dan dibawa ke kantor Kejaksaan Tinggi Riau untuk dilakukan serah terima dengan Tim Pidsus dan Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Rokan Hulu untuk pelaksaan eksekusi,” kata Bambang, kepada wartawan, pada Jumat (3/5/2024).

Untuk diketahui, terpidana Sudirman J masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) di Kejaksaan Negeri Rokan Hulu sejak bulan September 2021.

Terpidana sendiri merupakan warga Desa Aliatan, RT 006, RW 002, Kecamatan Kabun, Kabupaten Rokan Hulu dan warga Jalan Mulia Sari Nomior 21 RT 04, RW 06 Kelurahan Tangkerang Selatan, Kecamatan Bukit Raya, Kota Pekanbaru, Riau.

Pekerjaan Sudirman adalah wiraswasta atau selaku Referral 18 debitur dan merupakan nasabah ritel komersial BRI Kantor Cabang Ujung Batu, serta sebagai agen Brilink.

Terpidana telah melakukan tindak pidana korupsi dalam pemberian Kredit Usaha Rakyat (KUR) Ritel tahun 2017 sampai dengan 2018, pada PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Kantor Cabang Ujung Batu.

Pada 2017 dan 2018 terpidana selaku referral pada debitur sebanyak 18 orang yang memprakarsa kredit KUR Ritel dengan besaran kredit 17 debitur masing-masing mendapatkan Rp 500.000.000 dan 1 debitur mendapatkan Rp 300.000.000 dengan cara memalsukan dokumen-dokumen persyaratan pada debitur berupa Memorandum Analisis Kredit (MAK).

Atas perbuatanya, terpidana Sudirman J divonis bersalah dan terbukti melakukan tindak pidana korupsi oleh Pengadilan Negeri Pekanbaru, Nomor:22/Pid.Sus-TPK/2021/PN.Pbr tanggal 11 Oktober 2021. Dan Melanggar pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b UU RI No 31 tahun 1999 Jo UU RI No 20 tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke -1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. Dengan menjatuhkan pidana penjara terhadap terpidana selama 9 tahun, pidana denda sebesar Rp 500.000.000 dan subsidair 5 bulan kurungan.

“Sekira pukul 22.00 WIB Tim JPU Kejaksaan Negeri Rokan Hulu melaksanakan eksekusi terhadap terpidana Sudirman J di Rumah Tahanan Sialang Bungkuk Kelas I Pekanbaru,” jelas Bambang. (Paber).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *