
Rokan Hulu – Personil Polsek Tambusai kembali meringkus tersangka SSP (22), pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) di Kampung Lalang, Desa Tambusai Timur, Kecamatan Tambusai, Rokan hulu, Riau, pada Selasa (29/11/2022).
“Pelapor PR (26) dan Tersangka SSP (22),” kata Kapolres Rohul AKBP Pangucap Priyo Soegito SIK MH melalui Kapolsek Tambusai Iptu Efendi Lupino SH, pada Rabu (30/11/2022).
Kapolsek menerangkan, adapun barang bukti yang berhasil diamankan adalah, Satu Lembar STNK atas nama Winarti, satu buah BPKB atas nama Winarti dan satu unit Sepeda Motor merk Honda Revo warna Hitam tanpa Nomor Polisi dengan Nomor rangka MH1JBK119KK614127, nomor mesin JBK1E-1609969.
Kapolsek meneceritakan, awalnya, pelapor bangun pagi untuk mengantar anak ke sekolah, tiba-tiba pelapor tidak melihat lagi sepeda motornya.
“Pelapor langsung membangunkan suaminya Miswan yang kemudian langsung mengecek jendela depan rumah sebelah kiri, ternyata telah terbuka dan ada bekas congkelan,” terang Kapolsek.
Adapun sepeda motor yang hilang tersebut adalah merk Honda Revo Fit No Pol : BM 2485 MN Winarto Jenis Sepeda Motor SPD MTR Solo Tahun Pembuatan 2019 Warna Hitam dengan Nomor rangka MH1JBK119KK614127 Nomor Mesin JBK1E-1609969. (Paber)