Polsek Tambusai Kembali Meringkus Pelaku Curat

Tersangka Curat saat diamankan oleh Polsek Tambusai. (foto: Mengabarkan. com)

Rokan Hulu – Personil Polsek Tambusai kembali meringkus tersangka SSP (22), pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) di Kampung Lalang, Desa Tambusai Timur, Kecamatan Tambusai, Rokan hulu, Riau, pada Selasa (29/11/2022).

“Pelapor PR (26) dan  Tersangka   SSP  (22),” kata Kapolres Rohul AKBP Pangucap Priyo Soegito SIK MH melalui Kapolsek Tambusai Iptu Efendi Lupino SH, pada Rabu (30/11/2022).

Kapolsek menerangkan, adapun barang bukti yang berhasil diamankan adalah, Satu Lembar STNK atas nama  Winarti,  satu buah BPKB atas nama Winarti dan  satu unit Sepeda Motor merk Honda Revo warna Hitam tanpa Nomor Polisi dengan Nomor rangka  MH1JBK119KK614127, nomor mesin JBK1E-1609969.

Kapolsek meneceritakan, awalnya, pelapor bangun pagi untuk mengantar anak ke sekolah, tiba-tiba pelapor tidak melihat lagi sepeda motornya.

“Pelapor langsung membangunkan suaminya  Miswan yang kemudian langsung mengecek jendela depan rumah sebelah kiri, ternyata telah terbuka dan ada bekas congkelan,” terang Kapolsek.

Adapun sepeda motor yang hilang tersebut adalah  merk Honda Revo  Fit  No Pol : BM 2485 MN Winarto Jenis Sepeda  Motor SPD MTR Solo Tahun Pembuatan  2019 Warna  Hitam dengan Nomor rangka  MH1JBK119KK614127 Nomor Mesin  JBK1E-1609969.  (Paber)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *