
Mengabarkan.com – Jajaran Kepolisian dari Polsek Kepenuhan, Polres Rokan Hulu melaksanakan strong point di Jalan Raya Kota Tengah, Kecamatan Kepenuhan, pada Jumat (28/7/2023).
Saat melaksanakan gita tersebut, dua orang pria inisial SA dan SD berhasil diamankan atas dugaan kepemilikan narkotika jenis sabu.
Hal itu disampaikan Kapolres Rokan Hulu AKBP Budi Setiyono, melalui Kapolsek Kepenuhan Iptu Anra Nosa, kepada redaksi mengabarkan.com, pada Sabtu (29/7/2023).
Iptu Anra menjelaskan, pada hari Jumat tanggal 28 Juli 2023 sekira jam 17.30 Wib, pihaknya berserta Anggota melaksanakan giat Strong Point di Jalan Raya Kota Tengah. Ia melihat ada seorang pria yang mencurigakan berdiri didekat personel yang sedang bertugas.
Selanjutnya, kata Anra, sekira pukul 18.00 WIB, pria yang mencurigakan tersebut ternyata sudah berada di Kantin Polsek Kepenuhan dengan menggunakan satu unit Mobil Merek Daihatsu Tipe Minibus Jenis Xenia Nopol : BM 1932 ZF warna hitam, sembari berbicara ngalantur kepada Kapolsek.
“Saat saya tanyakan, pria itu inisial SA. Dan SA ini datang ke Polsek bersama temanya SD yang berada di dalam mobil yang digunakan SA,” ujar Anra.
Melihat gelagat yang mencurigakan itu, lanjutnya, pihaknya memerintahkan personel untuk melakukan penggeledahan badan yang disaksikan RT dan RW setempat.
“Pada saat dilakukan Penggeledahan, personel berhasil menemukan satu buah kaca pirek yang berisikan narkotika jenis sabu dan satu paket kecil jenis sabu dibungkus plastik putih bening didalam lipatan uang Rp 2.000 yang disembunyikan di dalam asesoris sabuk pengaman penumpang di kursi bagian depan sebelah kiri,” beber Kapolsek.
Atas peristiwa tersebut, keduanya terduga pelaku dan barang bukti langsung diamankan di Mapolsek Kepenuhan, guna proses hukum labih lanjut.
“Barang bukti yangnkita amankan berupa 1 paket kecil sabu dengan berat kotor 0,27 gram, 1 lembar uang tunai Rp 2.000, 1 buah kaca oirek, 1 unit Mobil Merek Daihatsu Tipe Minibus Jenis Xenia dan satu lembar STNKB,” rinci Iptu Anra.
“Kita menjerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” sambungnya. (Paber).






