Rokan Hulu- Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) berhasil mengamankan seorang pria inisial LS yang merupakan warga Desa Mahato Sakti, Kecamatan Tambusai Utara, Rokan Hulu Riau yang diduga memiliki sabu seberat 2,84 gram, pada Senin (7/11/2022).
Penangkapan itu dibenarkan oleh Kapolres Rohul AKBP Pangucap Priyo Soegito SIK MH, melalui Kasat Narkoba, AKP Riza Effyandi SH MH didampingi Kasubsi Humas Polres Rohul, Aipda Mardiono Pasda SH, pada Minggu (12/11/2022).
Adapun kronologi penangkapan, kata Aipda Mardino, di mana pada Senin (7/11), Personil Satres Narkoba mendapat informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu di Desa Mahato Sakti, Kecamatan Tambusai Utara, Rohul.
Menanggapi informasi itu, lanjut Mardiono, Kasat Narkoba Polres Rokan Hulu AKP Riza memerintahkan Aipda Ronadi bersama anggota Satres Narkoba untuk melakukan penyelidikan terhadap kebenaran informasi tersebut.
Selanjutnya, kata Mardiono, pada hari Jumat (11/11), sekira pukul 20.30 Wib, Personil Satres Narkoba melakukan penangkapan terhadap terlapor LS dan langsung dilakukan pengeledahan badan. Kemudian ditemukan barang bukti berupa dua paket sabu dengan berat kotor kurang lebih 2,84 gram, satu buah kaca pirex, satu buah mancis tanpa tutup kepala, satu buah kompor terbuat dari jarum, satu buah buah bong atau alat hisap sabu.
“Kepada Polisi, LS mengakui kalau sabu tersebut adalah miliknya. Atas pengakuan tersebut, selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Rokan Hulu untuk proses lebih lanjut,“ terang Mardiono. ***(Ber).