
Mengabarkan.com – Satreskrim Polres Kuantan Singingi (Kuansing) menetapakan ID sebagai tersangka atas dugaan kasus memakai surat palsu atau yang dipalsukan, pada Senin (27/11/2023).
Pemakaian surat itu pun menimbulkan kerugian yang terjadi di Desa Giri Sako Kecamatan Logas Tanah Darat, Kabupaten Kuantan Singingi.
Kapolres Kuansing AKBP Pangucap Priyo Soegito, melalui Kasat Reskrim AKP Linter Sihaloho, mengungkapkan, kejadian itu bermula, pada Senin 31 Januari 2022 lalu.
“Terlapor ID, JP, RS, S melaporkan M selaku PJ Kepala Desa Lubuk Kebun Kecamatan Logas Tanah Darat atas kasus dugaan pemalsuan surat, dan sejak itulah baru diketahui oleh pelapor D bahwa ID, JP, RS, S menguasai tanah milik kelompok tani saboleh,” terang AKP Linter, pada Selasa (28/11/2023).
Berdasarkan surat palsu yang dikeluarkan oleh M selaku PJ Kepala Desa Lubuk Kebun saat itu, dimana PJ Kepala Desa Lubuk Kebun M telah di vonis oleh Pengadilan Negeri Teluk Kuantan.
“Atas kejadian tersebut, korban melapor ke Polres Kuantan Singingi untuk ditindak lanjuti,” ungkap AKP Linter.
Menindaklanjuti laporan tersebut, kemudian pada hari Kamis 27 November 2023, sekira pukul 12.00 WIB, tersangka ID datang ke Polres Kuansing untuk menghadiri pangilan Penyidik sehubungan diduga melakukan tindak pidana memakai surat palsu atau yang dipalsukan.
“Penyidik melakukan pemeriksaan kepada ID, Dan diketahui bahwa 1 rangkap SKT nomor: 175 / SKT / LBK / VI / 2017 telah diagunkan oleh tersangka ke Bank BRI Unit Sukaraja guna peminjaman uang sebesar Rp 50 juta, yang mana SKT tersebut telah diketik sendiri,” jelas AKP Linter.
Diketahui, lanjut Linter, ID tidak berhak mengetik SKT tersebut, selanjutnya setelah dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka sekira pukul 16.00 WIB dilakukan penangkapan terhadap ID dan diproses secara hukum,” terang AKP Linter.
Kepolisian juga berhasil menyita sejumlah barang bukti, termasuk Akta pendirian Koperasi Soko Jati, SKT atas nama D yang dikeluarkan di Desa Giri Sako, SKT atas nama A yang dikeluarkan di Desa Giri Sako, SKT atas nama RS yang dikeluarkan di Desa Lubuk Kebun dan SKT Asli atas nama ID, dengan nomor: 175/SKT/LBK/VI/2017;tanggal 10 juni 2017, yang diterbitkan oleh Pj. Kepala Desa Lubuk Kebun a.n. M.
“Tersangka ID dijerat dengan Pasal 263 ayat 2 KUHP dengan maksimum ancaman pidana yaitu pidana penjara paling lama 6 tahun,” jelas AKP Linter.






