Mengabarkan.com — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Rokan Hulu kembali mengungkap dugaan peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial A (28), warga Desa Muara Dilam, Kecamatan Kunto Darussalam, diamankan polisi bersama tiga paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor keseluruhan 3,96 gram.
Penangkapan terhadap A dilakukan pada Rabu (16/9/2026) sekitar pukul 19.00 WIB di sebuah gubuk yang berada di Desa Muara Dilam, Kecamatan Kunto Darussalam, Kabupaten Rokan Hulu.
Pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang diterima personel Satresnarkoba Polres Rokan Hulu pada Minggu (13/9/2026). Informasi itu menyebutkan adanya dugaan aktivitas penyalahgunaan narkotika di sebuah gubuk di wilayah Desa Muara Dilam.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Kasat Resnarkoba Polres Rokan Hulu IPTU Dendy Gusrianto, M.H., memerintahkan personel untuk melakukan penyelidikan.
Setelah memperoleh informasi yang dinilai cukup, tim Opsnal Satresnarkoba yang dipimpin Aipda Hendri Rikardo bergerak menuju lokasi dan mengamankan A.
Dalam penggeledahan, petugas menemukan tiga paket narkotika jenis sabu yang dikemas menggunakan plastik klip bening. Total berat kotor barang bukti tersebut mencapai 3,96 gram.
Selain sabu, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti lainnya, yakni satu unit timbangan digital, satu pack plastik klip bening, satu buah bong yang terbuat dari botol plastik, satu kaca pirex, satu kompor, satu mancis, satu sendok plastik, serta satu unit telepon seluler merek Infinix warna putih.
Dari pemeriksaan awal, A mengakui bahwa narkotika jenis sabu tersebut berada dalam penguasaannya. Ia juga menerangkan kepada petugas bahwa sabu tersebut diperoleh dari seseorang berinisial Y yang disebut berada di Pasir Pangaraian.
Kasat Resnarkoba Polres Rokan Hulu IPTU Dendy Gusrianto, M.H., mengatakan pengungkapan tersebut merupakan tindak lanjut atas informasi masyarakat mengenai dugaan peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polres Rokan Hulu.
Saat ini, A beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke Mapolres Rokan Hulu untuk menjalani proses hukum dan pemeriksaan lebih lanjut.
Terhadap A, penyidik menerapkan Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Lampiran II Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana jo Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Sumber: Humas Polres Rohul
Penulis: Rido





