Selama Operasi Antik, Polres Rohul Ungkap 26 Kasus dan 34 Tersangka Narkotika

 

Kapolres Rokan Hulu AKBP Pangucap didampingi Kabag Ops AKP Aditya Reza Syahputra SE M Ak, Kasat Res Narkoba AKP Riza Effyandi SH MH, Kanit Propam Iptu H Panjaitan SH, para Kanit Reskrim di Polsek jajaran saat Press Conference pengungkapan kasus Tindak Pidana (TP) Narkotika pada Operasi Antik Lancang Kuning 2022 di Mapolres Rokan Hulu. (foto: Mengabarkan.com)

Rokan Hulu – Kepala Kepolisian Resor Rokan Hulu AKBP Pangucap Priyo Soegito SIK MH, menggelar Press Conference pengungkapan kasus Tindak Pidana (TP) Narkotika pada Operasi Antik Lancang Kuning 2022 di Mapolres Rokan Hulu, pada Kamis (17/11/2022).

Operasi Antik Lancang Kuning itu digelar selama 22 hari. Dimulai dari tanggal 22 Oktober sampai 16 November 2022. Dari hasil Operasi, Satuan Reserse Narkoba Polres Rohul bersama Polsek jajaran, berhasil menangkap 34 orang tersangka.

“Selama 20 hari operasi ini ada 26 Laporan Polisi (LP), dengan barang bukti sebanyak 132, 67 gram sabu dan ganja sebanyak 90,92 gram,” jelas AKBP Pangucap, di Kabag Ops AKP Aditya Reza Syahputra SE M Ak, Kasat Res Narkoba AKP Riza Effyandi SH MH, Kanit Propam Iptu H Panjaitan SH, Kasusbsi Si Humas Aipda Mardiono Pasda SH dan para Kanit Reskrim di Polsek jajaran.

AKBP Pangucap menerangkan, dari pengungkapan tersebut berhasil mengamankan  34 tersangka. Dengan rincian laki-laki 30 orang, perempuan 3 orang dan seorang  anak-anak.

Kapolres menjelaskan, dari pengungkapan selama Operasi Antik, Satres Narkoba Polrs Rohul berhasil mengungkap 9 kasus dengan tersangka 11 orang. Sedangkan Polsek jajaran berhasil mengungkap 17 kasus dengan jumlah tersangka 23 orang.

“Polsek Ujung Batu ada 3 kasus, Kepenuhan 2 kasus, Tambusai Utara 2 kasus, Rokan IV Koto 2 kasus dan Tambusai 2 kasus. Sementara untuk Polsek Kunto Darussalam, Bonai Darussalam, Kabun, Tandun, Rambah Hilir, Rambah Samo dan Polsek Bonai Darussalam, masing-masing 1 kasus,” jelas Kapolres.

Selain barang bukti sabu, lanjut Kapolres, pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebanyak Rp12.123.000, ponsel gengam 29 unit, sepeda motor enam unit dan juga alat hisap berupa bong.

“Polri mengharapkan  kepada semua elemen masyarakat untuk memberikan support dan dukungan dalam pemberantasan Narkotika ini, khususnya di Kabupaten Rohul. Sebab Polri sangat membutuhkan informasi yang signifikan dari publik,” harapnya. (Paber).

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *