Sidang Perdana Peristiwa Berdarah di Kepenuhan Hulu

Kedua terdakwa atas kematian Salamat Subur disidangkan di Pengadilan Negeri Rokan Hulu. Foto/Mengabarkan.com

Mengabarkan.com – Suntini umur 39 tahun tak kuasa menahan tangis saat menceritakan kembali peristiwa berdarah yang dialaminya pada 25 November 2022 lalu, di Desa Muara Jaya, Kecamatan Kepenuhan Hulu, Kabupaten Rokan Hulu, Riau.

Tewasnya sang suami, Selamat Subur (46) secara sadis, membuat hati Suntini sulit untuk memaafkan kedua terdakwa.

Kedua terdakwa digiring ke dalam mobil tahanan usai mengikuti persidangan perdana di Pengadilan Negeri Rokan Hulu. Foto/Mengabarkan.com

“Sulit untuk memaafkannya. Karena saya sudah kehilangan selama-lamanya. Kehilangan suami, kehilangan ayah anak-anak ku. Anak-anak ku masih kecil-kecil. Yang pasti saya tidak akan memafkannya,” ujar Suntini berurai air mata, usai menghadiri sidang perdana di Pengadilan Negeri Rokan Hulu, pada Selasa (28/2/2023).

Suntini pun meminta agar hukum berlaku adil kepadanya, dengan  memberikan hukuman seberat-beratnya kepada kedua terdakwa.

“Permintaan aku hukuman mati. Kalau enggak seumur hidup. Karena saya sudah kehilangan selama-lamanya. Kehilangan segela-galanya dan kehilangan materi juga,“ tegasnya dengan nada terbata-bata.

Istri Kobran, Suntini saat diwawancara Mengabarkan.com di Pengadilan Negeri Rokan Hulu.

Peristiwa pilu yang dirasakan Suntini itu, ternyata dilakukan oleh dua orang pria yang merupakan tetangga dekatnya. Mereka adalah Ram alias Madi (36) dan Sur alias Sasak (25). Keduanya dengan keji memukul pasangan suami istri itu dengan kayu bulat, hingga berujung tewasnya Selamat Subur.

Peristiwa yang mengegerkan warga kala itu, langsung ditangani oleh Polres Rokan Hulu dan kemudian melakukan penyelidikan terhadap peristiwa yang terjadi di SP3 Jalur Satu, RT 004, RW 002, Desa Muara Jaya, Kecamatan Kepenuhan Hulu tersebut.

Dari keterangan polisi, Ram dan Sur  awalnya mencari rumput untuk makanan ternak dengan menggunakan karung.

Kedunya lalu mengambil brondolan kelapa sawit milik PT Eka Dura Indonesia (EDI). Saat keduanya mencuri brondolan sawit tersebut, sempat diketahui oleh korban Selamat Subur.

“Jadi Ram dan Sur melihat korban Selamat Subur berbicara dengan salah seorang security PT EDI. Namun, keduanya menyangka, bahwa korban memberitahukan mereka mengambil brondolan kelapa sawit Milik PT EDI tersebut,” ujar Kapolres Rokan Hulu AKBP Pangucap Priyo Soegito SIK, MH, pada Senin (19/12/2022) lalu.

Dengan rasa kesal bercampur dendam dan sakit hati, tambah Kapolres, keduanya dengan sengaja merencanakan untuk menghabisi nyawa korban dengan cara menganiaya. Rencana awal keduanya hanya untuk menghabisi Salamat Subur, ternyata sang istri pun ikut dianiaya.

“Saat dianiaya itu, kedua pelaku merasa kedua korban sudah meninggal, ternyata Suntini masih hidup dengan kondisi terluka akibat bekas pukulan,” jelas AKBP pangucap.

“Keduanya juga mengambil barang-barang berharaga milik korban untuk biaya melarikan diri, hingga pelaku berhasil ditangkap oleh Tim Satreskrim Polres Rohul di tempat persembunyiannya di Kabupaten Wonosobo, Jawa Tengah,”sambung Kapolres.

Kajari Rokan Hulu Fajar Haryowimbuko, SH, MH saat diwawanncarai Wartawan. Foto/Mengabarkan.com

 

Sidang Perdana

Setelah selesai proses hukum dari pihak Kepolisian, kini kasus tersebut mulai disidangkan di Pengadilan Negeri Rokan Hulu, yang dimulai pada Selasa (28/2/2023), sekitar Pukul 11.30 WIB.

Agenda Sidang perdana itu adalah pembacaan surat dakwaan dan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi-saksi karena terdakwa tidak mengajukan eksepsi.

Dalam kasus ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Suryansah Als Sasa Bin Yahyo (Alm) dan Ramadi Als Madi Bin Legiman dengan Dakwaan Subsideritas yang melanggar Pasal 340 Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 338 Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 365 ayat (4) KUHP.

Tim Jaksa Penuntut Umum terdiri dari Fajar Haryowimbuko, SH, MH (Kepala Kejaksaan Negeri Rokan Hulu), Robby Prasetya Tindra Putra (Kepala Seksi Tindak Pidana Umum) dan Nurul Anissa.

Adapun Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri Pasir Pengaraian yang memimpin Sidang dalam perkara tersebut adalah, Ketua Majelis, Rony Suata, SH, MH, Hakim Anggota, Geri Caniggia, dan Jatmiko Puji Raharjo.

Sidang perkara tersebut dilakukan secara offline dan berakhir pada pukul 14.00 WIB, kemudian sidang ditutup dan dilanjutkan kembali pada Selasa (7/3/2023), dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi. (Paber).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *